BREBES, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes telah melakukan berbagai langkah penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), akan tetapi piutangnya masih tinggi. Terbukti, tunggakan pajak yang belum disetorkan ke Kas Daerah besarannya mencapai Rp 18,5 Milyar dari tahun 2014 sampai 2020.
Untuk itu dibentuk Satuan Kerja Kusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penandatangan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat (18/6/2021).
Penandatangan SKK Bantuan Hukum Non Litigasi, memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk turun kelapangan menindaklanjuti penagihan.
“Ada kememungkinkan kita langsung turun kelapangan, namun jika tidak memungkinkan karena masih Pandemi Covid-19, maka kami akan panggil mereka yang nunggak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati SH.
Meski demikian, kata Mernawati, sebelumnya akan dilakukan pembicaraan secara persuasif terlebih dahulu, dengan prinsip bagaimana dapat mengembalikan uang negara.
Sementara itu, Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT menjelaskan, Langkah persuasif adalah yang terbaik. Artinya, bila ditengarai oknum yang belum menyetorkan pajak agar segera menyelesaikannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Target pencapaian PBB, harus bisa diraih. Sehingga kewajiban pembayaran PBB yang sudah dibayarkan wajib pajak, juga harus segera diseorkan. Saya optimis piutang Rp 18,5 milyar tahun ini, bisa terselesaikan,” ungkapnya
(YA/WS/BBM)