SLAWI – Sedikitnya 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka bahkan sudah mengajukan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) setempat. Hal itu dilakukan karena mereka mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Prasetyawan mengatakan, seluruh kades yang maju sebagai calon anggota DPRD sudah mengajukan surat pengunduran diri baik langsung ke plt bupati maupun melalui Dispermasdes.
“Totalnya memang ada 10 kepala desa yang mundur karena nyalon dewan. Tapi kami baru memproses SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya empat orang,” kata Prasetyawan, Rabu (15/8).
Dia menjelaskan, pemberhentian kades mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa. Dalam aturan itu, kades tidak boleh merangkap jabatan. Aturan itu juga menyebutkan, kades yang mengundurkan diri harus menyertakan surat usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa diterbitkan SK pemberhentiannya.
“Yang empat kades sudah ada surat usulan pemberhentian dari BPD. Kalau yang enam belum. Kami minta camat untuk menyampaikan agar mereka mengusulkan surat usulan dari BPD agar SK pemberhentiannya bisa diproses,” ujarnya.
Menurutnya, selama SK pemberhentian dari bupati belum dikeluarkan, maka kades yang terdaftar sebagai bakal caleg di KPU masih dianggap menjabat. Terkait adanya peraturan KPU yang mengharuskan kades yang menjadi bakal caleg harus mundur dari jabatannya sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT), hal itu menjadi domain KPU untuk memutuskan sesuai peraturan tersebut.
“Selama SK belum terbit, otomatis masih menjabat kades. Jadi ada konsekuensi, kalau nanti ada kades ternyata tidak jadi menjadi caleg dan SK pemberhentiannya belum terbit ya bisa kembali ke jabatannya,” pungkasnya. (akshel)