SLAWI, korantegal.com – Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal angka kemiskinan di Kabupaten Tegal tahun 2020 naik menjadi 8,14 persen dari 7,64 persen di tahun sebelumnya. Namun, di sisi lain perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tegal terdapat peningkatan yaitu sebesar 68,39 persen di tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi saat acara Konsolidasi Data Sensus Penduduk 2020 di Rumah Makan Edna pada Selasa (29/12/2020) pagi.
“Hal ini tidak terlepas dari berkolaborasinya kita dalam mengawal dana desa yang ada, APBD yang efektif, efisien dan fokus serta banyaknya inovasi dan kreatifitas masyarakat di era teknologi informasi. Namun masih ada evaluasi besar bagi kita bersama, bagaimana mengatasi kedalaman kemiskinan agar yang rentan miskin tidak semakin banyak masuk ke jurang kemiskinan. Dari sisi kualitas manusia, pandemi covid menjadi pukulan yang sangat berat bagi masyarakat, kita harus bekerja extraordinary untuk menjaga daya beli masyarakat. Dan terkait derajat kesehatan, terus kita jaga agar angka kematian bayi, angka stunting, angka kesehatan ibu dan remaja bisa lebih baik. Derajat Pendidikan terus kita genjot agar bisa menghasilkan SDM berkualitas melui berbagai program pendidikan,” kata Andi melalui sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.
Terkait hal tersebut, mendasari Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada dara dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Artinya, ketersediaan data dan informasi yang akurat dan akuntabel mutlak diperlukan. Karena dukungan data dan informasi akan mempertajam dan memperjelas arah kebijakan pembangunan daerah. Termasuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelenggaraan fungsi pemerintajan daerah.
“Data dan informasi juga diperlukan sebagai bahan evaluasi dan penilaian kinerja pembangunan daerah dan bahan masukan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.
Sehubungan dengan pentingnya data, BPS telah melaksanakan Sensus Penduduk 2020 yang berbasis pada database kependudukan dari Dirjendukcapil. Selain Sensus Penduduk 2020, BPS juga diwajibkan merilis data Kabupaten Tegal dalam angka pada 26 Februari 2021 melalui website BPS Kabupaten Tegal. “Ini merupakan janji kepada publik di era keterbukaan informasi. Penyediaan data sektoral menjadi kewajiban Pemda dalam mewujudkan Satu Data Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Tegal Jamaluddin menyampaikan bahwa pendataan lengkap di tahun 2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik menuju satu data kependudukan Indonesia. Dari Sensus Penduduk 2020 yang telah dilaksanakan, BPS Kabupaten Tegal memperoleh beberapa hasil data kemiskinan, indeks pembangunan manusia, usia harapan hidup hingga jumlah pengeluaran per kapita.
Rencananya, BPS juga akan melakukan pendataan kembali di tahun 2021 dengan tujuan mengumpulkan data terkait parameter demografi dan karakteristik lainnya untuk proyeksi penduduk, indikator SDGs dan RPJMN. Adapun metode yang digunakan adalah survei menggunakan kuesioner yang berisi 99 pertanyaan. “Rencana Januari sampai Maret 2021 uji coba pengisian kuesioner, April sampai Juli persiapan, Agustus pelatihan petugas dan September pelaksanaan lapangan pengisian kuesioner,” pungkasnya. (OI)