SLAWI, korantegal.com – Penuntasan program pensertipikatan tanah melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tegal masih berlanjut. Di tahun 2020 ini setidaknya terdapat 62.500 sertipikat tanah yang akan dibagikan, yang diperuntukan bagi 33 desa tersebar di 8 Kecamatan Kabupaten Tegal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Muhamad Fadhil saat menemui Bupati Tegal Umi Azizah di Ruang Kerja Bupati pada Jumat (14/2) pagi tadi.
Kepala BPN Kabupaten Tegal, Fadhil menargetkan program PTSL untuk di Tahun 2020 ini akan rampung di tanggal 10 September 2020 mendatang. “Setelah semuanya selesai akan dibagikan kepada ke pemilik sertipikat yang bersangkutan,” ungkap Fadhil.
Adapun delapan kecamatan itu adalah Kecamatan Warureja, Suradadi, Kramat, Tarub, Jatinegara, Balapulang, Bojong dan Bumijawa.
Terkait dengan biaya PTSL, Fadhil menegaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp150.000.
“Tidak boleh melebihi 150 ribu, jika ada oknum yang membebani angka yang telah ditentukan silahkan laporkan saja ke kami,” pungkasnya.
Pria asli Banyumas ini juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2020 ini, pembuatan sertipikat melalui PTSL tidak perlu melampirkan akta. Cukup dengan surat pernyataan penguasaan fisik. “Surat itu sudah disediakan dari kami, bahkan blangko juga sudah tersedia dari kami. Masyarakat tinggal mengambil di desa, karena sudah disosialisasikan di desa yang terdapat program PTSL,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik kedatangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal itu. Umi mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang mengeluhkan harga atau iuran program PTSL. “Jika masyarakat di lapangan menemui oknum yang memungut uang melebihi standar yang telah ditetapkan. Laporkan saja ke aplikasi Android Lapor Bupati Tegal atau SMS Lapor Bupati Tegal di nomor 085-6000-80709,” tegas Umi.
Umi juga menitip pesan kepada Fadhil untuk tidak lelah mensosialisasikan iuran program PTSL. Sehingga masyarakat mengetahui dan paham. Sosialisasikan dari kecamatan hingga tiap-tiap desa. (OI)