Yogyakarta, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal mencatatkan kenaikan signifikan dalam penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN), dengan nilai yang melonjak dari 14 menjadi 45,5 setelah mendapat pendampingan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Rabu (12/08/2026). Meski demikian, capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas 60 yang menjadi syarat untuk mengikuti expose manajemen talenta di hadapan BKN.
Perkembangan itu mengemuka dalam Pembekalan Komite Manajemen Talenta dan Sekretariat Komite Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Tegal di Hotel Royal Malioboro, Yogyakarta. Masih ada sekitar 14,5 poin yang harus dipenuhi Kabupaten Tegal, dengan tiga komponen utama menjadi sorotan: penilaian penugasan tim kerja, sistem penghargaan bagi ASN berprestasi, dan penilaian 360 derajat.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menyebut pembekalan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi manajemen talenta ASN sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menilai peningkatan tata kelola ini pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, karena birokrasi yang diisi ASN kompeten dan tepat sasaran akan lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Menurutnya, regulasi dan teknologi saja tidak cukup untuk menjawab tuntutan birokrasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kualitas sumber daya manusia aparatur tetap menjadi faktor penentu.
Ischak menegaskan manajemen talenta bukan sekadar instrumen administratif untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat, melainkan investasi jangka panjang dalam menyiapkan kader pemimpin birokrasi.
“Manajemen talenta bukan hanya kewajiban untuk memenuhi regulasi, melainkan sebuah investasi jangka panjang dalam membangun birokrasi yang semakin profesional,” ujar Ischak.
Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal terus mengawal pemenuhan komponen yang masih kurang, sekaligus memastikan proses identifikasi, pemetaan, validasi, penetapan kelompok talenta terbaik (talent pool), hingga penyusunan rencana suksesi berjalan profesional, transparan, objektif, dan akurat.
Bagi Ischak, konsekuensi manajemen talenta jauh lebih besar daripada sekadar pemetaan ASN, sebab keputusan yang diambil melalui sistem tersebut akan menentukan kualitas regenerasi kepemimpinan birokrasi Kabupaten Tegal ke depan.
Ia meminta anggota komite menjaga independensi dan integritas dalam setiap pengambilan keputusan, dengan data kinerja, kompetensi, dan potensi sebagai dasar utama, sementara pertimbangan subjektif ditekan seminimal mungkin. Ia juga menyoroti pentingnya jaminan kerahasiaan dalam penilaian 360 derajat, agar bawahan, rekan kerja, maupun atasan yang dilibatkan dapat memberi penilaian secara objektif.
“Keberhasilan manajemen talenta tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen atau terlaksananya kegiatan komite, tetapi dari lahirnya ASN yang kompeten, berintegritas, inovatif, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Sejalan dengan arahan Bupati, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Sri Widayanti, menjelaskan manajemen talenta merupakan bagian penting dari penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN, yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kualitas sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Dalam praktiknya, ASN dipetakan berdasarkan dua sumbu utama, yakni kinerja dan potensi, yang dituangkan dalam sembilan kotak talenta atau nine box, yakni matriks pemetaan yang membagi ASN ke dalam sembilan kategori berdasarkan kombinasi kinerja dan potensi. Pemetaan ini menjadi dasar mengidentifikasi ASN berkinerja dan berpotensi tinggi untuk dipersiapkan sebagai suksesor jabatan tertentu, sehingga pengisian jabatan diharapkan tidak lagi bergantung pada pertimbangan subjektif.
BKN sendiri turut mengembangkan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA), yakni sistem digital yang diarahkan menjadi standar nasional untuk memberi gambaran lebih akurat mengenai ketersediaan talenta di setiap organisasi pemerintah.
“Harapan kami, Kabupaten Tegal segera menyusul. Ini tinggal melengkapi komponen yang masih kurang sehingga nantinya bisa maju expose dan mendapatkan rekomendasi,” kata Sri Widayanti.
Ia menilai Kabupaten Tegal memiliki modal yang cukup kuat untuk menerapkan manajemen talenta, salah satunya keberadaan UPT Penilaian Kompetensi yang telah mengantongi akreditasi A, didukung tenaga asesor dan sistem smart mapping untuk pemetaan kompetensi ASN.
Pada 2026, UPT tersebut telah melakukan uji coba pemetaan terhadap sekitar 1.000 ASN, yang menurut Sri menjadi modal penting bagi Kabupaten Tegal untuk menyempurnakan komponen yang masih kurang, terutama terkait penghargaan, penugasan tim kerja, dan penilaian 360 derajat.
Bertumpu pada modal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal optimistis dapat segera memenuhi seluruh komponen yang dipersyaratkan. Peningkatan nilai dari 45,5 menuju ambang batas minimal 60 dinilai dapat dicapai relatif cepat apabila seluruh data dan instrumen yang dibutuhkan segera dilengkapi, dengan target penyelesaian sekitar satu bulan. (AD/MA)


