Margasari, korantegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada dua warga di Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Sabtu (14/03/2026). Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui program Tilik Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan masing-masing sebesar Rp20 juta kepada dua penerima, yakni Ibu Sakem (RT 04 RW 14) dan Ibu Wiarsih (RT 01 RW 08). Bantuan tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi rumah agar lebih layak dan aman untuk ditempati.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tegal beserta jajaran serta Camat Margasari.
Bupati Ischak mengatakan, program Tilik Desa menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi warga di lapangan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari program Tilik Desa. Pemerintah hadir langsung melihat kondisi masyarakat, kemudian kita carikan solusi. Salah satunya melalui bantuan perbaikan rumah agar warga dapat tinggal di tempat yang lebih layak,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dengan dukungan semangat gotong royong dari masyarakat sekitar.
“Bantuan ini sebesar dua puluh juta rupiah untuk perbaikan rumah. Namun yang tidak kalah penting adalah kebersamaan warga. Kami berharap Pak Kades, RT, RW serta masyarakat sekitar dapat ikut membantu secara gotong royong agar proses perbaikan rumah dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan disposisi Bupati Tegal, kedua warga tersebut sempat diarahkan untuk diusulkan menerima bantuan melalui Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) dari Bank Jateng Cabang Slawi. Namun setelah dilakukan koordinasi dan verifikasi, usulan tersebut belum dapat diproses karena salah satu persyaratan program adalah rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tegal tetap berupaya membantu melalui skema lain agar rumah warga tersebut dapat segera diperbaiki dan menjadi tempat tinggal yang lebih layak.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, rumah Ibu Sakem masuk kategori RTLH dan saat ini dihuni seorang diri. Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik keponakannya, sementara Ibu Sakem tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, rumah Ibu Wiarsih juga termasuk dalam kategori RTLH dan dihuni seorang diri. Tanah yang ditempati merupakan warisan orang tua yang telah dibagi dengan saudaranya. Tanah tersebut sebenarnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibu Wiarsih, namun dokumen sertifikat tersebut dilaporkan hilang sehingga belum dapat dibuktikan secara administrasi.
Salah satu penerima bantuan, Ibu Sakem, mengaku bersyukur atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan semua pihak yang sudah membantu. Rumah saya memang sudah lama rusak dan saya tidak memiliki biaya untuk memperbaikinya. Semoga dengan bantuan ini rumah saya bisa diperbaiki dan lebih nyaman untuk ditempati,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ibu Wiarsih yang merasa terbantu dengan adanya bantuan tersebut.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Terima kasih kepada Pak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Tegal yang sudah peduli dengan kondisi rumah saya. Bantuan ini sangat berarti bagi saya,” ungkapnya.
Melalui bantuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap kondisi tempat tinggal warga dapat menjadi lebih layak, aman, dan sehat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong masyarakat dalam membantu sesama. (ZS/MA)









