SLAWI, korantegal.com – Bupati Tegal Umi Azizah melantik Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Ayu Kabupaten Tegal Edy Shofyan masa jabatan 2020-2025, Senin (27/1) di kantor Perumda Tirta Ayu. Dalam sambutan Umi, Perusahaan yang dulu bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal dianggap perlu berinvestasi di teknologi.
“Yang kita perlukan adalah penerapan teknologi untuk memastikan agar air yang sampai kepada pelanggan bisa optimal, tidak banyak kebocoran” kata Umi. Dirinya berharap, langkah investasi teknologi Paling tidak bisa menekan kebocorannya di bawah 21 persen.
Usai melantik, Umi menyinggung respon publik lewat media sosial soal air keruh dan aliran air ke saluran rumah yang justru tidak mengalir di musim penghujan. Seperti apa yang Ia sampaikan ketika melantik Dirut Perumda Tirta Ayu, Rabu (22/1) kemarin, aduan-aduan klasik seperti diatas harus lekas direspon lalu ditindak lanjuti.
Minimal merilis publikasi adanya gangguan teknis atau menjelaskan kondisi air keruh saat musim penghujan mencapai puncaknya dan merupakan hal yang wajar, tambah Umi
Ditanya Soal ketersediana pasokan air bersih yang cenderung menurun saat musim kemarau atau layanan yang sudah pada ambang batas maksimal di wilayah Mejasem, dirinya mengaku sudah bicarakan dengan direktur utama. Solusinya harus diatasi dengan menambah sumber air baku, salah satunya dengan bekerjasama dengan Pemalang.
“Hari ini moment luar biasa sebagai awal berubahan, kita mengalami penyesuaian atas kapasitas dan fungsi, termasuk berubahan nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal” kata Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono.
Dalam sambutannya Brahmono berharap, dengan perubahan ini akan menjadi generator untuk lebih meningkatkan produktifitas memberikan akses air bersih di Kabupaten Tegal.
Sebelumnya telah diadakan seleksi Direktur Operasional, oleh tim seleksi dari Universitas Gajah Mada (UGM). Peserta seleksi sendiri diambil dari karyawan yang sudah memiliki persyaratan khusus, yaitu telah mengikuti Diklat dan memiliki sertifikat kompetensi air minum tingkat madya.(Fh)