Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaBrebes - Bumiayu

Kabar Gembira! Tenaga Non ASN di Brebes Bakal Jadi PPPK, Ini Syaratnya

×

Kabar Gembira! Tenaga Non ASN di Brebes Bakal Jadi PPPK, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id seleksi PPPK 2024.

BREBES, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menggelar Sosialisasi Kepegawaian dan Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aula Pendopo Brebes, Rabu (2/10/2024).

Sosialisasi ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkab Brebes guna memberikan informasi dan arahan terkait pengadaan PPPK tahun 2024.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Sutaryono menjelaskan, adanya pengadaan PPPK merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diterangkan, pada pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai Non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Jadi berdasarkan undang-undang tersebut, maka Pemkab Brebes bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan yang memastikan bahwa proses penataan ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” jelas Sutaryono.

Baca Juga : Resmi Dibuka, Seleksi PPPK 2024 di Pemkot Pekalongan Sediakan 150 Formasi

Sutaryono mengungkapkan, sesuai dengan keputusan MenPan-RB, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.