Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaInspire Slawi

Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak

×

Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal Umi Azizah saat acara Seminar Diseminasi Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Syailendra Convention Hall Hotel Grand Dian, Slawi, Selasa (23/05/2023).

Slawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal akan melaksanakan rencana aksi pengurangan keracunan timbal pada anak dengan melakukan penanganan masalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari timbal hasil peleburan logam material aki bekas di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Tegal Umi Azizah saat acara Seminar Diseminasi Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Syailendra Convention Hall Hotel Grand Dian, Slawi, Selasa (23/05/2023).

Umi menuturkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tegal bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), United Nations Children’s Fund (Unicef) dan Vital Strategies Indonesia untuk membangun sumber daya manusia masa depan yang unggul, sehat dan produktif.

Umi berharap melalui program ini semua pihak dapat bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi sesuai perannya masing-masing untuk mencegah dan mengurangi keracunan timbal pada anak selama lima tahun ke depan.

Umi pun menjelaskan, selain merusak kualitas lingkungan, limbah B3 juga berpotensi besar terjadinya keracunan timbal pada anak dengan kadarnya di dalam darah diatas 5 mikrogram per desiliter yang dapat memengaruhi perkembangan sel otak anak, berakibat pada menurunnya IQ, perubahan perilaku seperti berkurangnya rentang perhatian, meningkatkan perilaku antisosial, dan berkurangnya capaian pendidikan.

“Anak-anak yang terpapar timbal dalam waktu lama ini bisa menyebabkan masalah perkembangan, komplikasi kesehatan, atau bahkan kematian, disamping kerugian secara ekonomi seperti untuk biaya pengobatan,” ujar Umi.

Seiring dengan itu, ia pun menuturkan bahwa aktivitas peleburan logam yang dilakukan oleh warga Desa Pesarean sejak tahun 1970 sampai 1980-an yang kemudian direlokasi secara bertahap sejak tahun 2009 ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen menyisakan sejumlah persoalan kesehatan dan lingkungan hidup, menempatkan Kabupaten Tegal ke dalam daftar prioritas nasional pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 kategori kelas satu.

Menanggapi Umi, Spesialis Kedaruratan atau PRB Unicef Indonesia Tatiana Ten mengatakan jika pihaknya sangat mendukung program rencana aksi pengurangan keracunan timbal pada anak di Kabupaten Tegal ini. Ia pun menuturkan jika Kabupaten Tegal dan Kabupaten Bogor menjadi pionir dalam program ini.

Ia berharap hasil dari programnya ini dapat dituangkan di Peraturan Bupati Tegal (Perbup) agar mendapatkan pendanaan kedepannya. Pihaknya pun akan memberikan masukan teknis terkait rencana aksi ini untuk penanganan keracunan timbal pada anak.

“Tujuan kita bersama adalah lingkungan yang sehat untuk anak agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Tatiana.

Seiring dengan itu, Program Manager Vital Strategies Indonesia Ferhad Alsadad, mengungkapkan Kabupaten Tegal dipilih karena memiliki pengalaman yang cukup baik dalam pemulihan lahan terkontaminasi limbah. Ia pun menilai Pemerintah Kabupaten Tegal sangat kooperatif dan responsif.

“Kami berharap implementasi program pengurangan keracunan timbal pada anak di Kabupaten Tegal bisa berjalan dengan baik sampai tahun 2027 mendatang dan wilayah Kabupaten Tegal bisa terbebas dari kontaminasi timbal,” terangnya.

Terkait dengan rencana Perbup Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak ini, Ferhad menerangkan akan ada upaya baru yang bisa disesuaikan karena sifat dokumen tersebut bisa dilihat kembali dan dilakukan perbaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mengatakan anggaran untuk melakukan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dari tahun 2018 sampai tahun 2022 di wilayah Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna ini mencapai Rp 14,3 miliar dan dianggarkan kembali di tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar. Adapun anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KLHK RI.

“Kurang lebih saat dilakukan pemeriksaan terhadap 400 orang ada sekitar 60 orang yang terpapar kandungan timbal. Kondisinya rata-rata cukup bagus, tapi ada beberapa yang punya kelainan seperti autisme, cerebral palsy, dan lain sebagainya,” tutur Muchtar. (EW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.