Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kepala SMP N 1 Wanasari Laporkan Mantan Kepala Disdikpora Brebes ke Kejaksaan

×

Kepala SMP N 1 Wanasari Laporkan Mantan Kepala Disdikpora Brebes ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
MENYAMPAIKAN - Kepala SMPN 1 Wanasari Dra Murniasih, MPd di dampingi kuasa hukum Turnya, SH.MH beri keterangan ke awak media.

BREBES, korantegal.com – Kepala SMP Negeri 1 Wanasari, Drs. Murniasih M.Pd., di dampingi kuasa hukumnya Turnya, SH. MH., melaporkan oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes ke aparat penegak hukum (APH).

Laporan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan menemukan adanya dugaan penggelembungan angaran dalam pengadaan buku paket Ensiklopedia Iptek. Menurut dia, pengadaan buku yang dilakukan oleh salah satu penyedia barang dan jasa kepada SMP negeri reguler (gemuk) syarat dengan permainan harga.

Pasalnya, saat itu sekolah harus membeli paket buku di maksud dengan harga Rp 3.100.000. Dan yang membuat dirinya terkejut, setelah melakukan browsing internet dirinya menemukan paket buku yang sama dengan harga yang jauh lebih murah.

“Setelah melihat di internet, saya kemudian langsung membeli dengan harga 400 ribu sudah berikut ongkos kirim. Setelah paketan datang, ternyata isinya plek sama,”terang Murniasih.

Ia lalu merinci terdapat selisih harga kisaran antara Rp 2.600.000. “Coba bayangkan, kalau ada 50 sekolah yang belanja buku paket tersebut, maka ada sekitar Rp130 juta uang hasil dugaan mark-up anggaran dari pengadaan buku tersebut,”tambah dia.

Selain itu, lanjut dia, ia juga menduga adanya praktek permainan anggaran dalam proses PPDB online. Dimana saat itu sekolahnya ditunjuk untuk menyelenggarakan PPDB online.

“Saat itu saya diminta ikut rapat di dinas. Disitu disampaikan seluruh beban anggaran server PPDB online ditanggung oleh dinas. Namun pada kenyataannya ada tagihan pembayaran baik dari pihak provider maupun dinas,”terang dia.

Disisi lain, lanjut dia, sekolah juga diminta untuk membeli soal ujian tengah semester yang di buat oleh dinas. Dimana uang yang harus dibayarkan nilainya mencapai Rp 26 juta. “Padahal saat itu masih daring. Sehingga soal tersebut tidak dipakai,”tandas dia.

Sementara Turnya SH. MH selalu kuasa hukum membenarkan kliennya telah melaporkannya ke pihak kejaksaan. Laporan tersebut berkait dengan adanya permainan harga dalam pengadaan buku paket ensiklopedia iptek.

Selain itu, ada beberapa materi pelaporan lainnya diantaranya, terkait dobel/rangkap anggaran PPDB online, dan pengadaan soal ujian tengah semester. “Termasuk terkait bantuan DAK sekolah, yang hilang dari daftar penerima,” pungkas dia. (Harviyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.