BREBES, korantegal.com – Polres Brebes memusnahkan barang bukti miras dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Tahun Baru 2022, kegiatan tersebut dilakukan di halaman Polres Brebes, Kamis (30/12/2022).
Pemusnahan miras kali ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara, Oleh Kasat Samapta kepada Kapolres Brebes dan Tokoh Agama.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pemusnahan barang bukti miras yang merupakan hasil kegiatan Kepolisian rutin yang ditingkatkan pada saat menjelang Natal dan tahun baru 2022.
“Ada 6.000 botol miras dari berbagai merek dan 691 liter miras oplosan yang dimusnahkan, kegiatan ini untuk menjamin keamanan kegiatan Natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Brebes,” jelasnya.
Menurut Kapolres, miras ini hasil sitaan dari para pedagang miras yang ada di Kabupaten Brebes, baik di Pantura, jalur tengah dan wilayah Brebes selatan.
“Miras ini sebagai induknya maksiat, karena orang setelah minum meras akan melakukan pencurain, maksiat dan tindak kriminal lainnya,” imbuhnya.
Ia juga berharap akan kabupaten Brebes bebas dari miras sehingga kejadian gangguan Kamtibmas dapat kita persempit dan masyarakat aman kondusif.
“Kami juga butuh dukungan dari pemerintah tokoh agama, setiap ada kegiatan dengan adanya miras tolong sampaikan kepada saya,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Brebes, Idza Priyanti mengatakan, minum miras bisa berdampak tidak baik untuk kesehatan baik secara medis yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dan tindak kejahatan. “Saya berharap pemusnahan miras seperti ini bukan hanya seremonial saja seperti natal dan tahun baru. Melainkan harus ditingkatkan,” pungkasnya.
(hms/bbm)