TEGAL, korantegal.com – Walikota Tegal dinilai tidak bersikap adil kepada warga penghuni rusunawa Kraton gelombang dua, jika tidak memberikan dispensasi perpanjangan waktu sewa. Sedangkan perpanjangan waktu pernah diberikan kepada penguhuni rusunawa gelombang pertama.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro saat dikonfirmasi perihal rencana pengusiran warga penghuni rusunawa Kraton di ruang kerjanya, Senin ( 29/3/2021) siang.
“Seharusnya Walikota Tegal bersikap adil terkait perlakuannya terhadap penghuni rusunawa Kraton gelombang dua. Sebelumnya, penghuni rusunawa gelombang pertama mendapatkan dispensasi perpanjangan 6 bulan plus 2 bulan dengan alasan masa pandemi. Maka yang sekarangpun harusnya juga diberi perpanjangan masa sewa karena masih dalam masa pandemi covid 19,” kata Kusnendro.
Menurut Kusnendro, terkait dengan Peraturan Walikota adalah wewenang eksekutif. Sebab legislatif tidak ikut campur dengan penyusunan peraturan Walikota.
“Sebenarnya untuk merubah isi Perwal itu hal yang mudah, tergantung Walikota ada niat merubah substansinya atau tidak. Untuk merubah isi Perwal, sehari saja kelar, tinggal niat apa nggak Walikotanya,” tegas Kusnendro.
Sementara itu, juru bicara warga pengjuni Rusunawa Kraton, Kopral Miftahudin mengatakan, yang menjadi ganjalan adalah substansi materi dalam Perwalkot yang dinilai sangat mengabaikan azaz berkeadilan.
“Jujur saja di dalam Perwalkot terutama poin yang menegaskan tentang masa sewa itu sangat memberatkan dan melukai hati rakyat,” tandas Kopral.
Discussion about this post