SLAWI, korantegal.com – Pandemi Covid-19 berdampak pada pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan Pemkab Tegal. Sejumlah proyek pembangunan jalan dan jembatan terpaksa ditunda pelaksanaannya karena pembiayaannya dialihkan untuk penanganan Covid-19. Kondisi ini menyebabkan sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal yang mengalami kerusakan tahun 2020 ini tidak tergarap.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tegal Sudarso saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/11/2020) siang. Sudarso mengungkapkan, dana pemeliharaan rutin jalan tahun ini awalnya mencapai Rp 15 miliar, namun kemudian dipangkas 40 persen hingga menyisakan Rp 9 miliar. Dengan anggaran tersebut, praktis pihaknya hanya bisa memperbaiki kerusakan jalan dengan kategori ringan pada sejumlah jalan protokol dan jalan dengan beban arus lalu lintas tinggi sampai jelang libur Lebaran Idul Fitri bulan Mei 2020 lalu.
Pun demikian halnya dengan anggaran peningkatan jalan yang awalnya pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dialokasikan Rp 100 miliar, setelah direfocusing menjadi hanya sekitar Rp 38 miliar. Konsekuensinya, lanjut Sudarso, rencana lelang pekerjaan peningkatan kualitas pada sejumlah ruas jalan dengan tingkat kerusakan berat batal dilaksanakan.
“Untuk itu, kami ajukan rencana pendanaan perbaikan ruas jalan tersebut melalui dana alokasi khusus (DAK) APBD Kabupaten Tegal tahun 2021 dengan mengedepankan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakannya. Statusnya kini masih menunggu verifikasi dari pusat,” katanya.
Adapun ruas jalan yang diusulkan pendanaannya lewat DAK antara lain ruas jalan Banjaran-Balamoa senilai Rp 3,4 miliar, ruas jalan Yamansari-Babakan senilai Rp 2,2 miliar dan ruas jalan Jejeg-Cenggini senilai Rp 882 juta. Sedangkan ruas jalan yang diusulkan perbaikannya melalui dana alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Tegal tahun 2021, ada 27 paket dengan total anggaran Rp 32,05 miliar. Termasuk dari paket DAU ini, imbuh Sudarso, antara lain ruas jalan Babadan-Warureja senilai Rp 4 miliar, ruas jalan Jatibogor-Kertasari senilai Rp 3 miliar, ruas jalan Sigedong-Sawangan dan ruas jalan Kendayakan-Warureja senilai Rp 2 miliar.
Dikatakan Sudarso, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal totalnya mencapai 847,27 kilometer. Hal tersebut mendasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014 tentang Penetapan Jalan Kabupaten Tegal yang diakui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut data Kementerian PUPR, sampai dengan akhir tahun 2019, ruas jalan di Kabupaten Tegal sepanjang 680,27 km atau 80,34 persen-nya dinyatakan mantap atau masuk dalam kategori kondisi jalan baik. Sedangkan, sisanya sepanjang 166,54 kilometer atau 19,66 persen dinyatakan tidak mantap atau dalam kondisi rusak ringan sampai rusak berat.
Lebih lanjut Sudarso mengatakan, ruas jalan tidak mantap di Kabupaten Tegal diperkirakan meningkat tahun 2020 ini karena dampak refokusing. Sehingga untuk mencapai target jalan bebas lubang di akhir tahun 2024 mendatang, maka kondisi jalan dengan status tidak mantap tersebut harus segera diperbaiki, termasuk pemeliharaan jalan yang sudah terkategori mantap juga tetap dianggarkan agar statusnya tidak turun menjadi tidak mantap.
“Perhitungan kami, per satu kilometer jalan tidak mantap, dana perbaikannya mencapai Rp 1,5 miliar dengan asumsi lebar jalan rata-rata empat meter. Jadi, dengan kondisi jalan tidak mantap yang sepanjang 166,54 kilometer itu, maka total anggaran yang harus disediakan Rp 249 miliar. Artinya, jika dilakukan secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024, maka setiap tahunnya kita harus mengalokasikan anggaran peningkatan jalan Rp 83 miliar. Sementara untuk menjaga ruas jalan agar tetap dalam kondisi mantap, diperlukan anggaran pemeliharaan rutin jalan setiap tahunnya sekitar Rp 40 miliar, sehingga normalnya per tahun untuk pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas jalan membutuhkan anggaran Rp 123 miliar,” jelasnya. (AD)