TEGAL, korantegal.com – Belasan titik ruas jalan di Kota Tegal ditutup dan dijaga ketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Warga yang akan masuk ke Kota Bahari harus menunjukkan sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan sudah divaksin.
Penutupan jalan tersebut terutama dilakukan di sejumlah titik perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, di antaranya di di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur dan Jalan Teuku Umar, Grogol, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan.
Kedua ruas jalan utama tersebut mulai Selasa (6/7/2021) malam ditutup total menggunakan water barrier. Sejumlah polisi dan anggota TNI juga disiagakan di lokasi untuk melakukan penjagaan.
Kapolres Tegal Kota AKPB Rita Wulandari Wibowo mengatakan, terdapat 13 titik jalan yang ditutup untuk penyekatan. Penyekatan terutama dilakukan di tiga titik ruas jalan yang menjadi akses masuk ke Kota Tegal dari Kabupaten Tegal.
“Tiga titik itu di Langon, Grogol Tegal Selatan, dan Kejambon. Itu titik krusial karena berbatasan dengan Kabupaten Tegal. Kita lakukan penyekatan karena mobilitas masyarakat masih tinggi,” kata Rita seperti dilansir Suara.com (jaringan media korantegal.com), Selasa (6/7/2021) malam.
Menurut Rita, setelah ditutup, ketiga ruas jalan tersebut setiap hari dijaga oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan Pemkot Tegal. “Ada tim yang berjaga 24 jam,” tandasnya.
Rita mengatakan, warga yang akan melintas di ketiga ruas jalan tersebut harus menunjukkan surat keterangan dari tempat kerja, surat keterangan sudah divaksin, dan surat keterangan hasil rapid test antigen.
“Ini sifatnya untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga ada persyaratan khusus, yaitu surat keterangan kerja, hasil vaksin, hasil rapid test agar bisa kita kasih akses masuk,” tuturnya.
Rita menyebut, penyekatan akan berlangsung selama penerapan PPKM Darurat agar kebijakan itu bisa efektif mengurangi mobilitas masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan. “Penyekatan ini dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya.
Rita menambahkan, sejumlah titik ruas jalan lain yang ditutup yakni Jalan Mayjen Sutoyo (Pos Maya), Jalan Dr Sutomo, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo (Terminal Tegal), dan Jalan Yos Sudarso.
“Kemudian Jalan Pemuda, Jalan Panggung Timur, Jalan Tempa, Jalan Serayu, Jalan Merpati Selatan, dan Simpang 4 Langon,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 – 20 Juli 2021 untuk memperketat pembatasan aktivitas masyarakat menyusul terus melonjaknya jumlah kasus Covid-19.
Sejumlah ketentuan dalam kebijakan itu antara lain work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial, kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, penutupan pusat perdagangan, mal, tempat wisata, dan tempat ibadah, serta pembatasan jam operasional pasar, minimarket, dan tempat makan.