Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaTegal - Slawi

Polres Tegal Kota Larang Penggunaan Knalpot Brong pada Kampanye Pilkada

×

Polres Tegal Kota Larang Penggunaan Knalpot Brong pada Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Polres Tegal Kota memberikan imbauan dan sosialisasi kepada bengkel motor terkait larangan menggunakan knalpot brong. Foto : Humas Tegal Kota

TEGAL, korantegal.com – Jelang pentahapan masa kampanye, Polres Tegal Kota terus berupaya melakukan langkah pencegahan untuk mewujudkan Pilkada 2024 aman dan kondusif. Salah satunya dengan melarang penggunaan knalpot brong saat kampanye.

Kapolres Tegal Kota melalui Kabag Ops Kompol Nur Cholis menyampaikan, kondisi situasi politik yang ada, terutama pada saat masa kampanye, pihaknya berharap dengan upaya ini dapat mengurangi dampak yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan knalpot brong.

“Sesuai jadwal, kampanye akan tergelar pada 25 September sampai 23 November 2024. Oleh karena itu, dari sekarang sudah kita sosialisasikan dan mengimbau untuk tetap menjaga kondusivitas selama kampanye,” ungkap Kompol Nur Cholis, Rabu (18/9/2024).

Kompol Nur Cholis menambahkan, pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengurus partai politik maupun tim sukses. Termasuk bengkel motor dan komunitas masyarakat lainnya.

“Kita berharap semua pihak dapat mematuhi langkah ini, terutama para partisipan pendukung paslon. Selain itu, jika ada kegiatan kampanye, mereka agar memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro menambahkan, bahwa Ditlantas Polda Jateng sudah mendeklarasikan zero knalpot brong. Kemudian seluruh jajaran di wilayah Polda Jateng juga sudah menindaklanjutinya termasuk Polres Tegal Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.