SLAWI, korantegal.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal bakal melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Tegal yang belum mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022. Rencana itu mencuat saat audiensi Komisi II DPRD Kabupaten Tegal dengan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tegal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan mengatakan, berdasarkan info dari K-SPSI masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK. Hal itu menjadi prihatinan tersendiri bagi dunia usaha di kabupaten tersebut.
“Banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK. Kami minta untuk segera disesuaikan,” kata Ade, Selasa (18/1/2022).
Dia mengungkapkan, UMK Kabupaten Tegal hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.446,34. Kendati kenaikan sangat kecil, namun hal itu tidak menjadi persoalan. Terpenting, perusahaan mau menerapkan UMK untuk kesejahteraan karyawan.
“Kami berencana Sidak ke perusahaan-perusahaan untuk cek penerapan UMK. Termasuk, penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU),” ujarnya.
Dia menjelaskan, sanksi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021.
“Sesuai aturan itu, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Kami juga berencana membuat Perda perlindungan ketenagakerjaan,” tandasnya. (jeki)