Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

Perpres Pesantren Akhirnya Disahkan Jokowi, PKB Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran

×

Perpres Pesantren Akhirnya Disahkan Jokowi, PKB Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN TUMPENG - Sesepuh PCNU Kabupaten Tegal KH Khambali Usman menyerahkan potongan tumpeng kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi saat tasyakuran di Sekretariat DPC PKB setempat, Senin (20/9/2021).

SLAWI, korantegal.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akhirnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu disambut gembira oleh DPC Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal dengan menggelar tasyakuran di Sekretariat DPC PKB setempat, Senin (20/9/2021). Dengan ditandatangani Perpres tersebut, pemerintah telah mengakui keberadaan pondok pesantren (ponpes) sebagai lembaga yang ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hadir dalam tasyakuran itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Tegal Habib Soleh, Ketua PCNU Kabupaten Tegal HM Muntoyo, Ketua RMI Kabupaten Tegal KH Samsul dan sesepuh PCNU Kabupaten Tegal yang juga sebagai pengasuh Ponpes Al Abror Lebaksiu KH Khambali Usman.

“Perjuangan PKB dan NU tidak sia-sia, karena dengan ditandatanganinya Perpres 82, artinya pemerintah mengakui keberadaan pesantren sebagai lembaga yang ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai benteng moral bangsa,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi, saat dihubungi Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, dengan ditandatanganinya Perpres 82 itu, Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah bisa dijalankan. Dalam Perpres itu, mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen. Pesantren akan terus mendapatkan anggaran kedepannya, walaupun Presidennya berganti-ganti.

“Ini juga sebagai kado indah Hari Santri yang telah ditetapkan pemerintah setiap 22 Oktober,” ujarnya.

Dia menghendaki, Perpres 82 mestinya disingkronkan dengan Pemerintah Daerah melalui Perda, sehingga tidak hanya dialokasikan di APBN, tapi juga dianggarkan dalam APBD. Kendati selama ini pesantren masih bisa berdiri tanpa bantuan pemerintah, namun dengan adanya aturan tersebut diharapkan pesantren semakin maju dan berkembang pesat.

“PKB sangat berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah komitmen untuk mendukung keberadaan pesantren,” pungkasnya. (jeki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.