SLAWI, korantegal.com – Sebanyak 348 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2018, Senin (2/4). Keputusan kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pjs. Bupati Tegal, Sinoeng N Rachmadi, di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto, mengatakan bahwa dari 348 PNS yang naik pangkat sudah dapat menerima gaji sesuai dengan masa kerja pangkat dan golongannya yang baru ini. “Sudah dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat bayar sehingga pembayaran gaji pada tanggal 1 April 2018 sudah mendasarkan pada jenjang pangkat dan golongan,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari pangkat dan golongan pembina utama muda IV/C 5 ASN, pembina tingkat I golongan III D ada 28 ASN, penata III C ada 39 ASN, penata muda tingkat I golongan III B ada 62 ASN, penata muda tingkat I golongan III A ada 19 ASN, pengatur tingkat I golongan II D sebanyak 35 ASN, pengatur tingkat I golongan II C sejumlah 125 ASN, pengatur muda tingkat I golongan II B sebanyak 7 ASN, pengatur muda gol. II A sebanyak 12 ASN, juru gol. I D sebanyak 2 ASN, dan juru I sebanyak 14 orang.
Sementara itu, Pjs. Bupati Tegal, Sinoeng N Rachmadi, saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat tersebut menyampaikan bahwa di era reformasi birokrasi ini, kualitas pelayanan publik menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pembangunan daerah. Meskipun reformasi birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh karena menyangkut perubahan mind set dan culture set, akan tetapi perubahan ini tidak dapat terwujud tanpa diawali perubahan sikap mental dari diri sendiri.
Selain itu, Sinoeng berpesan kepada PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat. “Rawatlah kepercayaan masyarakat dengan pelayanan terbaik,” pungkasnya.