Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

Membingungkan! Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka saat PPKM Darurat, Wakilnya Kekeh Ditutup

×

Membingungkan! Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka saat PPKM Darurat, Wakilnya Kekeh Ditutup

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Ketua DPRD ‎Kusnendro menutup tenant di mal yang kedapatan buka saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

TEGAL, korantegal.com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono membolehkan mal tetap buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, wakil wali kota Muhamad Jumadi melakukan sidak ke sejumlah mal yang tetap dibuka dan melakukan penutupan.

Dari empat yang mal yang didatangi, tiga di antaranya diketahui tetap buka. Tiga pusat perbelanjaan besar itu juga tampak didatangi warga yang hendak berbelanja kebutuhan.

Langkah penutupan paksa pun langsung dilakukan ‎Jumadi dan pejabat Forkompinda yang ikut melakukan sidak. Pengelola diminta menutup operasional selama masa penerapan PPKM Darurat. Sejumlah tenant yang buka juga ditutup menggunakan kain.

“Kita selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Tegal bersinergi, berkolaborasi mengecek langsung ke lapangan. Tugas kita adalah mengawasi. Semua harus patuh prokes. Tadi kita juga ditegur langsung karena masih ada beberapa mal yang melakukan kegiatan, kita langsung cek dan kita close, karena memang aturannya seperti itu,” ujar Jumadi seperti dilansir Suara.com (jaringan media korantegal.com) Sabtu (3/7/2021).

Sidak tersebut, dilakukan Jumadi‎ bersama pejabat Forkompinda lainnya, di antaranya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Ketua DPRD Kusnendro di empat mal, pada hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Menurut Jumadi, langkah penutupan paksa tersebut sebagai bentuk pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi kita harus memamksa mereka mematuhi prokes, tidak ada toleransi terhadap semua pelanggaran PPKM Darurat,” tandasnya.

Jumadi mengatakan,‎ langkah tegas tersebut juga akan dilakukan terhadap tempat-tempat keramaian lain yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Semua tempat yang menjadi titik orang berkumpul, kemudian ada keramaian, bahkan tempat ibadah hari ini kita rapatkan bersama semua tokoh agama, tokoh masyarakat bagaimana langkah terbaik agar kita menjalankan PPKM Darurat,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Operasional Rita Mall, Alexander Titerli mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk menutup operasional mal selama PPKM Darurat.

“Kami akan terapkan walaupun kondisi kami cukup memprihatinkan.‎ Kalau tidak tutup saja udah susah apalagi disuruh tutup. Jadi kami minta tolong, selama ini kami menjalanan prokes dengan disiplin tapi mal sering menjadi sorotan, ini yang sangat memprihatinkan bagi kami‎,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).

Alexander mengatakan, ketentuan penutupan mal yang ada dalam kebijakan PPKM Darurat sangat berdampak terhadap usaha yang dikelolanya. Dia menyebut omzet yang hilang dari sekitar 300 tenant akibat penutupan mencapai ratusan juta rupiah.

‎”50 persen karyawan juga sudah kami rumahkan mulai hari ini. Kami harap pemda memberikan soluasi terbaik, mensuport kita. Mungkin ada bantuan atau subdisi dari pemerintah untuk meringankan beban kami,”‎ ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tegal resmi menerapkan PPKM Darurat. Meski demikian, tidak semua ketentuan dalam PPKM Darurat yang diputuskan pemerintah pusat diterapkan di Kota Bahari.

Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila, Sabtu (3/7/2021).

“Ini mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya‎ tidak boleh lebih dari 50 persen,” kata Dedy Yon.

Selain jumlah pengunjung‎, lanjut Dedy Yon, jam operasional mal juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. “Jam 8 malam ini sudah tutup dan juga pengunjungnya hanya 50 persen,” ujarnya.

Diakui Dedy Yon, ‎penerapan PPKM Darurat harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, tiap kabupaten dan kota memiliki kondisi yang berbeda-beda.

“PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budaya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.