TEGAL – Kasus tukar guling tanah atau ruislag rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, Kota Tegal terus bergulir. Setelah menyeret Wali Kota Tegal periode 2009-2014, Ikmal Jaya, kini kasus tersebut kembali menyeret mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Kali ini, Kepolisian Resort Tegal Kota mengamankan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Edi Pranowo (EP), Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. EP ditahan, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bokong Semar.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah saat ditemui sejumlah media, Jumat (5/7/2019) siang, membenarkan penahanan tersebut. Dia mengungkapkan, penahanan EP dilakukan, setelah berkas kasus Bokong Semar sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Ya betul, saudara EP ditahan sejak kemarin, setelah berkasnya lengkap semua,” kata Kapolres.
Sedangkan saat ini, Kapolres mengaku masih menunggu penyerahan berkas administrasi, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Sementara untuk pelimpahan berkas dan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Agus Budi Yuwono menegaskan, penahanan dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, berkas-berkas juga sudah lengkap.
Menurutnya, mantan Sekda Kota Tegal tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Sebelum ditahan, kami sudah menyerahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tukar guling Bokong Semar ke Kejari. Namun, karena dianggap belum lengkap, kejaksaan memberikan petunjuk dan sudah kami lengkapi,” pungkasnya. (jeki)