Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

Ketum LMP: Tidak Ada Kata Cooling Down

×

Ketum LMP: Tidak Ada Kata Cooling Down

Sebarkan artikel ini

TEGAL – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal menggelar rapat koordinasi di RM Dapur Tempo Doeloe Margadana Kota Tegal, Senin (17/1/2022). Rakor dihadiri Ketua Umum (Ketum) LMP H. Ade Erfil Manurung, Sekretaris Jendral Markas Besar LMP Neneng A Tuty, dan Wakil Sekretaris Markas Besar LMP Tony Laser.

Tujuan rakor ini untuk evaluasi kinerja pengurus Markas Cabang (Macab) Kota Tegal, sekaligus mencari tahu kendala apa yang menghambat program kerja.

Ketua LMP Macab Kota Tegal H. Joko Triatmodjo SH, mengatakan, saat ini ada LMP tandingan di wilayahnya. Hal itu membuat pihaknya kesulitan untuk melaksanakan program kerja. Termasuk juga ada dari pihak lain yang meminta agar kedua ormas tersebut tidak melakukan kegiatan.

“Adanya pihak lain di lapangan, yang mengaku LMP, membuat Polresta dan Kesbangpol meminta kepada dua LMP, dari kubu yang berbeda, agar cooling down. Hal itu untuk menghindari terjadinya gesekan di lapangan. Sehingga kami mematuhi untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun menggunakan nama LMP,” kata Joko.

Alasan tersebut langsung dibantah tegas oleh Ketum LMP, Ade Manurung. Menurutnya, seluruh kegiatan positif yang dilaksanakan oleh LMP dibawah kepemimpinannya adalah resmi dan berdasarkan undang-undang ormas. Maka bilamana ada pihak-pihak yang menghalang-halangi kegiatan tersebut bisa dituntut secara hukum yang berlaku.

“Kita ormas yang resmi dan sah secara hukum. Bila kita melakukan kegiatan sosial kemudian ada pihak yang melarang, dengan alasan sementara harus cooling down dulu, maka itu bisa kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi saya tegaskan disini, tidak dibenarkan untuk mengatakan cooling down dulu. Semua kegiatan positif harus bisa dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas ketum didampingi sekjend dan wasekjend.

Neneng A Tuty menambahkan bahwa sebuah ormas harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dan ormas yang sah harus dilindungi oleh hukum.

“Kalau ada pihak yang melarang LMP kami melakukan kegiatan, berarti perintah itu salah kamar. Karena kita pemegang SK yang sah. Coba tanyakan, yang mengaku LMP sebelah itu berdiri berdasarkan apa. Karena berdirinya ormas harus berdasarkan diterbitkannya SK nomor sekian-sekian. Sementara SK LMP yang sah adalah milik kita. Maka saya tekankan, tetap melaksanakan kegiatan, karena ormas kita sah secara hukum dan dilindungi oleh hukum,” tandasnya. (vera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.