Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

Imbas Pandemi dan PPKM Banyak Kredit Macet, Pedagang Butuh Restrukturasi

×

Imbas Pandemi dan PPKM Banyak Kredit Macet, Pedagang Butuh Restrukturasi

Sebarkan artikel ini
M. Khuzaeni, anggota DPRD Kabupaten Tegal

SLAWI, korantegal.com – Ditengah pandemi dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tegal, mengakibatkan kredit macet bagi para pedagang yang memiliki pinjaman uang di bank. Mereka tidak bisa mengangsur kreditnya lantaran pendapatannya menurun drastis.

“Banyak pedagang yang mengadu ke saya tidak bisa membayar angsuran di bank. Mereka sampai nangis-nangis ke saya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, Jumat (6/8/2021).

Wakil Ketua Komisi III yang akrab disapa Jeni ini mengungkapkan, mereka yang mengalami kesulitan ekonomi mayoritas pedagang kaki lima (PKL). Diantaranya, pedagang martabak dan bakso yang kerap mangkal di tepi jalan. Mereka biasanya berjualan mulai pukul 17.00 hingga tengah malam. Namun sejak penerapan PPKM, mereka diwajibkan tutup pada pukul 20.00. Praktis, pendapatannya turun drastis karena jumlah pembelinya juga berkurang.

Karena itu, Jeni menghendaki Pemkab Tegal mengajukan kebijakan restrukturasi kepada Perbankan supaya para debitur diberi keringanan. Dia menyebut, sebenarnya pada Maret 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan agar perbankan memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank bagi debitur yang terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Covid-19. Kebijakan itu tertuang pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan.

“Tapi sepertinya kebijakan itu tidak dijalankan maksimal. Untuk itu lah, saya berharap pemerintah daerah mengajukan relaksasi kepada Perbankan supaya ada keringanan pembayaran,” ujarnya.

Jeni melanjutkan, keringanan itu bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau leasing, konversi kredit atau leasing menjadi penyertaan modal sementara.

“Kasihan para pedagang, rumah mereka terancam disegel jika tidak mampu membayar angsuran. Karena tunggakan mereka sudah lebih dari dua bulan,” imbuhnya. (jeki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.