TEGAL, korantegal.com – Anggota DPR RI Dewi Aryani menyatakan jika Indonesia belum perlu melakukan lockdown perwilayah seperti yang dilakukan negara lain. Hal itu mengingat situasi dan kondisi geografis Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya. Kepulauan Indonesia sangat luas. Semua hanya perlu melakukan pembatasan sosial seperti yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui siaran pers pada Minggu (15/3/2020).
“Jika diberlakukan lockdown justru potensi melanggar Undang-Undang (UU). Karena tidak ada istilah itu dalam perundang- undangan kita,” kata Dear, sapaan akrab doktor ahli kebijakan publik dan bisnis dari Universitas Indonesia ini, melalui press rilisnya, Minggu malam (15/3/2020).
Dewi mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyatakan jika virus Corona (Covid-19) sebagai Darurat Bencana Nasional. Ini merupakan bukti bahwa Indonesia adalah negara berdaulat dan tetap mempertimbangkan situasi Nasional maupun Internasional. Presiden telah taat terhadap UU Pasal 59. Dalam pasal itu menyebutkan, pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat. Pembatasan sosial ini tujuannya untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
“Jika mengacu pada ayat 1, sekolah dan tempat kerja diliburkan. Kegiatan agama dibatasi. Kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum juga dibatasi. Penyelenggaraan pembatasan sosial ini juga harus kerjasama dengan berbagai pihak,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Dewi, hal ini sudah sesuai dengan pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk itu, seluruh komponen bangsa supaya melakukan pembatasan kegiatan. Seperti pembatasan sosial atau social distancing.
“Presiden meminta seluruh komponen bangsa untuk melakukan pembatasan kegiatan. Ini memang sudah semestinya menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan merujuk pada jumlah wilayah di Indonesia yang sudah banyak terpapar virus Covid 19 dan juga WHO telah menyatakan sebagai pandemik,” ujar Dewi.
Dewi juga mengingatkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan peraturan menteri (permen) terkait UU tersebut. Sehingga segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum bagi lembaga terkait termasuk pemerintah daerah.
“Berdasarkan ketentuannya paling lama permen dan turunannya harus ada paling lambat 3 tahun setelah UU itu di undangkan,” tutupnya. (jeki)