“Kami beri masukan terkait permasalahan hukum. Yang mungkin dalam proses perjanjian kontrak ataupun pelaksanaan hubungan industrial di atas laut. Kami konsen perekrutan yang lebih baik untuk menghindari pelanggaran HAM para pekerja kita,”kata Adi.
Adi mengatakan, perusahaan perekrut dan penyalur ABK ke kapal asing, harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa pemilik kapal asing dimana ABK bekerja juga harus perusahaan yang legal.
“Jadi perusahaan perekrut harus dapat nemastikan hak dan kewajiban ABK agar terpenuhi, termasuk adanya jaminan sosial,” kata Adi.
Diungkapkan Adi, tidak sedikit perusahaan nakal dalam merekrut dan menyalurkan ABK . “Masih banyak mau merekrut namun lupa akan tanggung jawabnya terhadap pekerja yang diberangkatkan,”kata Adi.
Untuk itu, pihaknya memberikan pandangan hukum, mencoba memperbaiki dari sistem kontraknya agar tidak terjadi permasalahan hukum atau lepas tangan begitu saja.
“Sehingga misal terjadi permasalahan pekerja migran kita yang bekerja di atas laut, tidak lagi bingung mengadu ke siapa dan tahu cara menyelesaikannya,”pungkas Adi. (Harviyanto)