SLAWI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah memberikan pengawasan maksimal terhadap penjual produk-produk secara online. Pengawasan itu bekerjasama dengan Kepolisian dan pihak-pihak terkait. Belum lama ini, BPOM Jawa Tengah juga sudah menangkap pelaku toko online yang menjual produk tanpa izin edar dan tanggal kedaluarsanya.
“Sudah banyak yang kami tangkap. Produknya mayoritas tidak memiliki izin edar,” kata Plt Kepala BPOM Jateng, Zeta Rina Pudjiastuti, usai sosialisasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jateng dengan tema ‘Memilih Kosmetik Yang Aman’ di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (9/8).
Menurut Zeta, produk toko online yang tidak memiliki izin edar dan tanggal kedaluarsa, biasanya berupa kosmetik. Zeta mengaku sudah memberikan tindakan tegas dengan menutup toko online tersebut. Selain itu, pemilik toko online juga dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Barang siapa yang menjual produk farmasai tanpa izin edar, maka dikenakan sanksi denda Rp 1,5 miliar dan hukuman penjara 15 tahun,” terangnya.
Zeta menyebutkan, produk ilegal yang dijual secara online, membutuhkan teknik khusus. Karena itu, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian. BPOM selalu bekerjasama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurutnya, produk yang beredar secara online itu, tidak terjamin keamanan dan mutunya. Hal itu karena tidak memiliki izin dari BPOM dan produknya tidak terdaftar. Terlebih, produk itu tidak ada tanggal kedaluarsanya.
“Untuk itu, masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas. Jangan mudah tertipu dengan produk-produk ilegal,” pesannya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani yang hadir dalam sosialisasi itu meminta masyarakat untuk jeli membeli produk kosmetik. Sebelum dibeli, masyarakat harus mengecek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa. Jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan BBPOM, maka masyarakat diminta tidak membeli produk tersebut.
“Kalau mau cantik, carilah kosmetik yang aman. Jika tidak aman, jangan dibeli,” kata Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr ini.
Dirinya tak menampik, bagi wanita, cantik memang perlu. Tetapi, masyarakat harus waspada ketika memilih produk kosmetik. Saat ini, banyak beredar kosmetik yang secara instan dapat memberi dampak kecantikan. Bahkan, ada masyarakat yang bukan pakarnya tapi nekat melakukan bedah kosmetika.
“BPOM juga harus rutin sidak ke pasar tradisional di desa-desa. Saat ini, sudah banyak beredar kosmetik tanpa izin edar dan mengandung zat berbahaya di pedesaan,” pesannya. (troy)
Discussion about this post