Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaPolitik

Anggota Komisi VII DPR RI Serukan Warga Brebes Daftarkan Kendaraan di MyPertamina

×

Anggota Komisi VII DPR RI Serukan Warga Brebes Daftarkan Kendaraan di MyPertamina

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI - Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma, SE.MM saat sosialisasi terkait penggunaan aplikasi MyPertamina di Lapangan Asri Bumiayu.

BREBES, korantegal.com – Warga di Kabupaten Brebes diminta segera mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina. Selain untuk menjamin subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran, juga untuk mencegah terjadinya antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyediakan bio solar maupun BBM subsidi lainnya.

Seruan itu diutarakan Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma, saat melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina kepada masyarakat, bersama Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) di Lapangan Asri Bumiayu, Kabupaten Brebes, Minggu (27/11/2022).

“Kenapa sosialisasi penggunaan MyPertamina ini penting dan harus digencarkan, karena untuk mencegah terjadinya antrian yang terlalu menumpuk pada SPBU yang menyediakan bio solar maupun BBM subsidi lainnya, agar tepat sasaran,”kata Paramitha Widya Kusuma dihadapan ribuan masyarakat usai jalan sehat dalam rangka sosialisasi penggunaan aplikasi MyPertamina.

Dia mengungkapkan, dengan mendaftarkan kendaraannya, masyarakat juga menjadi berperan dalam hal penyaluran subsidi BBM, yang tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi My Pertamina atau bisa ke website resmi Pertamina, itu namanya Subsidi Tepat,” kata anggota DPR RI Dapil XI (Brebes, Tegal, Slawi) itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan menggunakan aplikasi MyPertamina, maka kendaraan yang masuk ke SPBU mendapatkan maksimal pengisian, seperti kendaraan pribadi roda empat nantinya hanya mendapatkan jatah pengisian 40 liter, kemudian untuk angkutan umum orang/barang roda empat yakni 60-80 liter.

“Jadi dalam sehari warga yang memiliki kendaraan roda empat hanya dapat membeli sesuai jatah yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.