Scroll kebawah untuk baca artikel
Pendidikan

Guru Swasta akan Dapat Insentif Rp. 200 Ribu perbulan dari Dana Hibah

×

Guru Swasta akan Dapat Insentif Rp. 200 Ribu perbulan dari Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru honorer (foto : ANTARA)

SLAWI, korantegal.com – Guru swasta di Kabupaten Tegal akan mendapatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Tegal tahun 2018, Bantuan hibah diberikan kepada setiap guru sebesar Rp 200 ribu perbulan yang bernaung di enam lembaga.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Bahrun mengatakan, Pemkab menerima ajuan untuk bantuan hibah dari tujuh lembaga pendidikan. Namun, dari tujuh lembaga itu hanya 1 lembaga yang tidak memenuhi syarat. Lembaga itu, yakni Persatuan Operator Sekolah Indonesia (Popsi). Sedangkan enam lembaga lainnya yang mendapatkan hibah, yakni Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan PGRI Cabang Khusus Kemenag.

Untuk sistim pencairan masih dalam proses penggodokan di dinas terkait. Proses pemberian hibah dinilai sesuai memenuhi prosedur, karena lembaga itu mengajukan di tahun anggaran sebelumnya. Pihaknya meminta agar lembaga yang mendapatkan bantuan untuk mempersiapkan syarat pencairan, lanjutnya.

Saat ditanyakan informasi bahwa dalam KUA PPAS tahun 2018 hanya PGSI yang mendapatkan bantuan, Bahrun membenarkan informasi tersebut. Namun, KUA PPAS baru sebatas rancangan belum mendapatkan disepakati DPRD. Dalam KUA PPAS 2018, lima lembaga lainnya sudah dimasukan agar mendapatkan bantuan hibah.
_dn_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.