Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaPemalang - Pekalongan

Penetapan UMK Kota Pekalongan 2025 Masih Dikaji, Tunggu Aturan dari Kemenaker

×

Penetapan UMK Kota Pekalongan 2025 Masih Dikaji, Tunggu Aturan dari Kemenaker

Sebarkan artikel ini
Pertemuan rapat koordinasi pembahasan penyusunan UMK Kota Pekalongan Tahun 2025

Sementara itu, Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho’ menanyakan akankah di tahun politik ini mempengaruhi penetapan UMK 2025. Dari DPC SPN, sangat mendukung usulan APINDO, dengan catatan untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan ,dan papan anak pekerja ditanggung pemerintah. Selanjutnya, pihaknya mengusulkan sesuai dengan isu kenaikan inflasi, dimana menurutnya inflasi saat ini 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, sehingga menjadi 7,7 persen atau dibulatkan 8 persen.

“Kemudian, dari SPN menambahi 2 persen dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi sekarang semua naik jadi dibulatkan 10 persen,”kata Mustaqim.

Lanjut Mustaqim menambahkan, dari Kemenaker juga sudah menyampaikan, bahwa Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan 5 persen, kalau 10 persen tambah 5 persen menjadi 15 persen. Dikarenakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dipertimbangkan juga, UMK ini harus mencapai kehidupan masyarakat yang layak sesuai Undang-Undang Dasar 1945, maka ia menilai, formula yang bagus adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan prosentase upah, dan tidak dikalikan dengan indeks tertentu.

“Tapi kalau diajukan alfa 0,5-1,0 seperti isu yang berkembang. Perhitungan ini berdasarkan rapat SPN tingkat Nasional pada tanggal 6 November 2024,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.