Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaNasional

Kapolri Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ternyata Hanya Segini Besarannya

×

Kapolri Terbitkan Biaya Pembuatan SIM, Ternyata Hanya Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
SIM A dan SIM C (foto : Arif BBM/korantegal.com)

Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
(BBM)

Sumber : PMJNEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.