JAKARTA, korantegal.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Kemendesa) membuka pendaftaran Pendamping Lokal Desa PLD 2022, diumumkan pada Jumat 23 September 2022.
Rekrutmen PLD tertuang dalam pengumuman Nomor:1779/SDM.00.03/IX/2022 Tentang TENTANG REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2022.
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020
Tugas pokok dan fungsi PLD adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
Selain itu, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Berdasarkan pengumuman tersebut, berikut persyaratan atau kualifikasi PLD 2022:
1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar