TEGAL, korantegal.com – Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono resmi melaporkan Wakil Walikota Tegal H.M. Jumadi melalui kuasa hukumnya, atas dugaan pencemaran nama baik, imbas dari penggeledahan oleh aparat Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Dedy Yon Supriyono yang sekaligus Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo membeberkan kronologisnya, dari pemenuhan undangan Munas VI Apeksi hingga terjadinya malam penggeledahan.
Kejadian bermula saat keberangkatan Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono ke Jakarta pada tanggal 9 – 11 Februari 2021 guna memenuhi undangan acara Munas ke VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI 2021 dan menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2021 bersama Presiden RI. Dalam acara tersebut, Dedy Yon merupakan satu dari 10 Bupati / Walikota yang mendapatkan penghargaan anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021.
Acara kedinasan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, mendapatkan fasilitas penginapan di kamar nomor 1937 Hotel Century Park Senayan, Jakarta.
Pada tanggal 9 Februari sekira pukul 02.00 Wib, saat yang bersangkutan sendirian bermaksud untuk istirahat, tiba-tiba datang 4 (empat) personil anggota kepolisian yang mengaku dari ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Danang Setyo. Mereka datang untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan dikamar tempat Walikota Tegal tersebut, karena diduga mengkonsumsi atau menyimpan narkotika dan atau psikotropika (narkoba) hal itu disaksikan oleh pegawai hotel bernama Rian dan Rama Genia.
Selain penggeledahan kamar, mobil dinas Walikota Tegal Honda Accord nopol G 1 E juga turut digeledah namun disaksikan Sugito Pengawal Walikota serta dua sopir Walikota Fajar dan Boni dan tidak ditemukan Narkotika maupun Psikotropika.
“Betul saat itu saya sudah meninggalkan kamar bapak, tapi kemudian dipanggil lagi. Ternyata ada penggeledahan. Koper bapak, lemari semua diperiksa”, Tutur salah seorang dari mereka saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Buntut peristiwa tersebut, menghasilkan cerita berkelanjutan. Dasar Penggeledahan terhadap orang nomer satu di Kota Tegal oleh anggota Polda Metro Jaya berdasar laporan dari pihak Kepolisian di Jawa Tengah namun tidak menyebutkan dan menjelaskan tentang kejadian hukum baik ditingkat Polsek, Polres maupun Polda.
Dasar penggeledahan lainnya bahwa adanya seorang wanita bernama Bella yang mengaku sebagai wanita simpanan Walikota Tegal asal Kalimantan yang disebutkannya sering mengkonsumsi narkotika dan psikotropika bersama Dedy Yon. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut apa yang dilakukannya itu bersumber dari keterangan Wakil Walikota Tegal HM Jumadi. Namun karena dianggap tidak adanya itikad baik dari Wakil Walikota untuk melakukan klarifikasi dan tidak menunjukan penyesalannya, maka Walikota Tegal memohon kepada Kapolda Jateng untuk dilakukannya pengusutan secara tuntas terhadap Wakil Walikota Tegal. (AF)