ENTERTAINMENT, korantegal.com – Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut dari aksinya bikin konten prank laporan Polisi terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perbuatan yang tak terpuji itu membuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.
Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin (3/10/2022) yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya seperti dilansir PMJNEWS.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.