Hal itu dilakukan agar pekerjaan pembangunan jembatan bisa kembali dilanjutkan. Dan proses tersebut akan memakan waktu sekitar 3 bulan.
“Penghentian pekerjaan dilakukan hingga rekom Andalalin keluar,” tegasnya.
Terkait dengan kontruksi jembatan, lanjut dia, berdasarkan pengecekan di lapangan existing jembatan itu tidak sesuai. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan saluran yang ada.
“Kalaupun tidak di bongkar, ya harus di luruskan dengan saluran yang ada,” ujar Deni.
Namun demikian, lanjut dia, untuk urusan existing jembatan masih harus menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Sementara, Aktivis Pemerhati Pembangunan Saeful Fajar bersama Trisnori dari BREGAS saat ditemui mengatakan, sangat mendukung langkah dari pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pembongkaran jembatan yang dikerjakan tidak sesuai dengan axisting saluran tersebut.
Hal itu ditegaskan untuk memberi contoh terhadap investor lainnya agar taat aturan dan regulasi ketika akan masuk dan membangun di wilayah Brebes.
“Kami sangat pro investasi, tetapi bukan berarti membiarkan investor nakal berkeliaran dan mengacak-acak Brebes seenaknya tanpa mentaati regulasi yang ada. Jadi silahkan investor masuk ke Brebes, tapi ingat sebelum membangun harus mengurus ijin terlebih dulu, dan berdayakan kearifan lokal,” tegas mereka.