BREBES, korantegal.com – Satuan Lalulintas Polres Brebes mentertibkan sejumlah odong-odong yang beroprasi di jalan raya pantura Kabupaten Brebes.
Seperti diketahui, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena kendaraan bermotor tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi. Selain membahayakan saat melintas di jalan raya, kendaraan odong-odong juga tidak sesuai peruntukannya, hal ini juga dinilai berbahaya bagi penumpang dan pengguna jalan yang lain.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan penindakan pelanggaran Lalu Lintas kasat mata dan potensi laka lantas utamanya kendaraan tidak peruntukannya, yaitu odong odong.
“Kami melaksanakan penindakan terhadap odong odong yang tidak menggunakan sesuai standar atau tidak peruntukannya di wilayah hukum Polres Brebes,” ungkap Kasatlantas, Kamis (13/1/2022).
Ada 2 unit odong odong yang diberikan tilang. Selain itu, pihaknya juga memberikan pembinaan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara.
Gerbong yang panjang dan mesin tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan juga dinilai menjadi faktor utama. Apalagi, kerangka odong-odong hanya rangkaian besi yang dilas, sehingga sangat tidak layak membawa banyak penumpang.
“Terhadap pengendara odong-odong dihimbau untuk tidak di operasikan lagi di jalan raya dan membuat surat pernyataan kepada pihak Kepolisian,” bebernya.
Kasatlantas menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan humanis, berjalan aman, lancar & terkendali.
“Dan selama kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
(hms/bbm)