BREBES, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada akhir September 2021. Namun demikian, hingga saat ini masih banyak management pabrik yang berdiri di wilayah Kabupaten Brebes belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak dimaksud.
Data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes mencatat ada 41 perusahaan di Brebes yang harus membayarkan kewajiban PBB di tahun 2021. Dari jumlah tersebut total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 8,6 miliar.
“Sampai dengan ini belum semua perusahaan melunasi kewajiban untuk membayar pajak PBB,”ujar Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi, Senin (20/9/21). Meski begitu masih ada waktu sekitar 10 hari untuk para wajib pajak melunasi PBB. Dan bagi yang mengalami keterlambatan, maka mereka akan dikenai denda sebesar 2 persen tiap bulannya per tanggal 1 Oktober mendatang.
Selain dari pabrik, Pemkab Brebes juga akan mendapatkan PAD dari PBB jalan tol. Dimana total PBB yang harus dibayarkan oleh management jalan tol di Brebes sebesar Rp 4 miliar. Subandi menambahkan, target pendapatan dadi PBB tahun ini sebesar Rp 40 miliar. Dengan demikian pihaknya akan terus menggali potensi pajak dimaksud.
Saat ini pihaknya bahkan sudah melakukan pendataan terhadap objek pajak yang ada di Brebes. Pendataan dilakukan mengingat saat ini sudah banyak lahan persawahan yang telah berubah fungsi untuk perumahan/pemukiman warga.
Pendataan sendiri melibatkan tenaga pendamping di desa, dengan harapan data yang disajikan akan lebih akurat. Dia berharap pendataan terhadap 20 ribu objek pajak akan bisa terselesaikan di bulan November mendatang. (HR-83)