Scroll kebawah untuk baca artikel
Brebes - Bumiayu

Inspektorat Kab Brebes Temukan Penyelewengan Keuangan Desa Hingga 500 Juta di Desa Pamedaran

×

Inspektorat Kab Brebes Temukan Penyelewengan Keuangan Desa Hingga 500 Juta di Desa Pamedaran

Sebarkan artikel ini
MENYAMPAIKAN - Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto,ST, CFrA didampingi Kasubag Administrasi Umum Ade Edwin saat menyampaikan hasil temuan dugaan penyelewengan dana di Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

BREBES, korantegal.com – Salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes harus diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Brebes. Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh kepala desa.

Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto,ST, CFrA didampingi Kasubag Administrasi Umum Ade Edwin Senin (15/8/2022) menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021.

Dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekurangan/penyimpangan keuangan senilai Rp 115 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.

“Sehingga total hasil temuan mencapai 500 juta lebih,” tegas Ade.

Ia menambahkan, terkait dengan laporan dimaksud pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala desa bersangkutan. Pihaknya juga sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa. “Dan Pak Kuwu sudah menandatangi resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya,” terang Adi.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, upaya pembinaan telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Brebes untuk jangka waktu 60 hari terhitung mulai Tanggal 14 Juni 2022 untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud. Namun hingga sekarang pihaknya tidak lagi bisa menghubunginya lagi.

Dan karena sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini penanganan tersebut sudah bergeser ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH,” jelas Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.