Scroll kebawah untuk baca artikel
Brebes - Bumiayu

Ihwal Surat Subsidi Kesehatan Terbatas, Pemkab Brebes Terkesan Saling Lempar

×

Ihwal Surat Subsidi Kesehatan Terbatas, Pemkab Brebes Terkesan Saling Lempar

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekda Pemkab Brebes Djoko Gunawan.

BREBES, korantegal.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes menyebut akan segera menyelesaikan proses pengembalian uang pasien miskin yang sudah di pungut oleh pihak rumah sakit. Hal itu bahkan sudah dibicarakan sebelumnya dengan direktur RSUD Brebes belum lama ini.

“Ya, nanti kita segera selesaikan pengembalian uang pasien miskin. Kan itu sudah kita bicarakan dengan direktur RSUD, dan itu sudah selesai,”ujar Sekda Brebes, Djoko Gunawan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022).

Dia menambahkan, pada dasarnya Pemkab Brebes pro kepada masyarakat kecil. Dan untuk teknis pengembalian, nanti juga bisa dikonsultasikan ke BPK. “Kalau ragu-ragu kan ada BPK. Kalau perlu kita konsultasi ke sana,”tambah Sekda.

Dan terkait dengan surat jaminan kesehatan (terbatas) bagi warga miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, Sekda menyebut itu bisa langsung ditanyakan ke dinas bersangkutan. “Ya itu tanyakan ke dinas langsung. Kenapa ke saya!”tandas Sekda.

Sebagai ketua tim anggaran, Sekda mengaku hanya menentukan kebijakan anggarannya saja. Termasuk terkait skema pengembalian uang pasien miskin dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Peraturan Bupati Nomor 098 Tahun 2017 telah memberikan perlindungan kepada pasien miskin yang mendapatkan perawatan medis di Puskesmas maupun Rumah Sakit. Dimana, melalui peraturan tersebut pemerintah telah memberikan jaminan biaya perawatan secara cuma-cuma.

Jaminan itu tertuang dalam Pasal 7 (1) yang berbunyi “Besaran penjaminan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes adalah seluruh biaya perawatan di Puskesmas dan rumah sakit”. Sedang di poin berikutnya (2) berbunyi “Penjaminan biaya dapat diberikan satu kali dalam satu bulan”.

Sementara di pereraturan itu juga telah menentukan sebelas rumah sakit yang menjadi rujukan bagi para pasien Jamkesda. Diantaranya RSUP dr Kariyadi Semarang, RSUD Prof Margono Sukarjo Purwokerto, RSUD Waled, RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, RSUD Majenang, RSUD dr Soesilo Slawi, RSUD Kardinah Tegal, RSUD Ajibarang, Rumah Sakit Amino Gondohutomo Semarang dan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang.

Meski begitu, pada prakteknya pasien yang telah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah tetap dipungut biaya selama menjalani perawatan medis di rumah sakit, salah satunya di RSUD Brebes.

Dimana terdapat 128 pasien miskin pada Tanggal 1 Januari-30 Januari 2022 yang di rawat. Mereka kemudian harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perawatan medis lantaran Pemkab Brebes melalui Dinas Kesehatan hanya memberikan subsidi biaya perawatan senilai Rp 1,5 juta bagi pasien tanpa tindakan operasi dan Rp 5 juta dengan tindakan operasi.

Meski pada akhirnya praktek pemungutan itu pun mendapat penolakan dari element masyarakat. Alhasil kebijakan itu kemudian di tarik kembali. Bahkan Pemkab bersedia untuk mengembalikan uang yang sudah terlanjur di pungut oleh pihak rumah sakit.

“Saat audiensi ada tiga poin tuntutan dari kami, yakni mengembalikan uang pasien miskin, mengembalikan hutang Pemda ke RSUD Brebes senilai Rp 5,5 Milyar,”ujar Deden Sulaiman, salah satu aktifis masyarakat Brebes, Selasa (8/2/2022).

Meski sudah ditarik, tapi hingga kini Pemkab Brebes belum juga mengembalikan uang pasien miskin. Bahkan Sri Gunadi yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes tidak tahu menahu dengan persoalan itu.

“Saya tidak tahu menahu dengan pengembalian uang pasien. Lah, yang ngomong mau dikembalikan itu siapa?”tanya Sri Gunadi P kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).

Pihaknya pun tidak tahu teknis dan cara pengembalian uang pasien dimaksud. Atas persoalan itu, pihaknya akan segera menemui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membahas persoalan itu. Menurutnya, kalau memang ia (Sekda) menghendaki untuk dikembalikan, pihaknya pun siap untuk melaksanakannya.

Hanya saja, ia berdalih apa yang telah dilakukan oleh dinasnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana, pemberian subsidi terbatas yang ditandatangani oleh bawahannya sudah sesuai dengan Revisi Perbup 098. “Kan sudah di revisi, dan itu sudah digedok palu sebelum Januari bersama dengan anggaran,”terang Sri Gunadi.

Ia juga tidak mempersoalkan terkait surat SKTM dengan subsidi terbatas yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. “Kalo harus Kabid yang tandatangan, ya ndak papa. Dari dulu juga seperti itu,”tandas dia.

Sementara pihak RSUD Brebes bersedia untuk mengembalikan uang pasien miskin yang sudah terlanjut dipungut. Hal itu di sampaikan langsung oleh direktur RSUD Brebes dr Rasipin. “Kalau harus dikembalikan, ya kita siap untuk mengembalikan,”kata dia.

Menurutnya, ada sekitar 250 jutaan uang pasien miskin yang telah diterima. Hanya saja pihaknya masih kebingungan untuk menentukan skema pengembalian. “Karena mendadak, ya kami masih bingung nanti bunyi rekeningnya apa?”kata Rasipin belum lama ini. (Harviyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.