Sementara, Kepala Desa Sengon, Kecamatan Tanjung Ardi Winoto saat dihubungi awak media mengaku tidak tahu menahu tentang adanya penarikan uang BLT oleh RT. Pihaknya juga tidak pernah mengintruksikan hal itu ke masing-masing ketua RT.
Atas munculnya kabar tersebut, Pemerintah Desa setempat kemudian mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa tertanggal 29 November 2022.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala RT tersebut mencantumkan himbauan agar masing-masing kepala RT untuk tidak melakukan pungutan, pemotongan dan meminta dana BLT dengan dalih apapun.
Dan kepada ketua RT yang sudah terlanjur menariki dana BLT dengan dalih untuk membantu peningkatan penerangan jalan dengan nominal masing-masing penerima senilai Rp 50 ribu-Rp 100 ribu, untuk segera dikembalikan ke warga penerima bantuan.
(Harviyanto)