BREBES, korantegal.com – Warga penerima Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat tidak bisa menikmati seluruh yang disalurkan melalui Kantor Pos.
Pasalnya, dari total uang yang harus diterima, masing-masing penerima bantuan di potong sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pemotongan terhadap bantuan BLT tersebut diduga terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Dimana, pemotongan BLT dilakukan oleh salah satu ketua rukun tetangga (RT) dengan dalih untuk membantu peningkatan penerangan jalan lingkungan.
Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan di media mengaku, penarikan uang BLT oleh Pak RT dilakukan dengan alasan untuk iuran penerangan lampu jalan.
“Masing-masing penerima ditariki 50 sampai 100 ribu per orang. Pungutan dilakukan oleh ketua RT dengan alasan untuk iuran lampu,” ujarnya.
Padahal, terang dia, untuk pengadaan penerangan jalan lingkungan baik tiang dan lampu telah dianggarkan melalui dana desa (DD).
Pihaknya berharap pemerintah kabupaten untuk rutin memberikan arahan dan pembinaan kepada desa. Agar tidak ada tindakan-tindakan menyimpang yang berpotensi merugikan warga maupun keuangan negara.