Atas terbitnya sertipikat ganda itu, kedua belah pihak baik yang memegang sertipikat lama dan sertipikat baru masing-masing mengajukan permohonan pembatalan ke BPN.
Namun demikian, lanjut Syamsul, untuk pembatalan produk hukum (setipikat) bukan kewenangan dari BPN. Melainkan kewenangan itu ada di pengadilan. Untuk itu pihaknya menyarankan agar masing-masing pihak menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Atau melalui mediasi agar salah satu pihak bisa melepaskan hak kepemilikan dengan kompensasi tali asih,” tambah dia.
Diakui Syamsul, saat ini pihaknya memang telah diminta untuk menunjukan salinan Warkah. Permohonan itu juga sudah mendapatkan restu dari Kantor Wilayah (Kanwil).
Hanya saja, lanjut dia,Warkah berupa bendel berkas permohonan yang terdiri dari 90an bidang tanah itu hingga saat ini belum ditemukan.
“Kita sudah mencarinya, termasuk di kantor lama (pasar). Tapi belum ketemu juga,”jelas dia.
(Harviyanto)