Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaBrebes - Bumiayu

ATR/BPN Brebes Mengaku Lemah Atas Terbitnya Sertipikat Ganda, Warkah SHM Hingga Kini Belum Ketemu

×

ATR/BPN Brebes Mengaku Lemah Atas Terbitnya Sertipikat Ganda, Warkah SHM Hingga Kini Belum Ketemu

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI - Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kabupaten Brebes melakukan audiensi di kantor ATR/BPN Kabupaten Brebes.

BREBES, korantegal.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes mengaku lemah atas terbitnya sertipikat ganda yang saat ini tengah diperselisihkan oleh dua belah pihak.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Brebes Hery Syamsul saat menemui sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Brebes pada, Kamis (10/11/2022) di ruang rapat kantor ATR/BPN setempat.

Hery Syamsul mengakui kalau saat itu BPN memiliki kelemahan administrasi dalam melakukan ploting pemetaan bidang tanah yang lama.
“Kalau buku tanahnya sih sudah lengkap, kelemahan BPN saat itu cuma pada ploting pemetaan bidang tanah lama,”terang Hery Syamsul.

Namun secara yuridis formal pengajuan penerbitan sertipikat oleh H. Suparman saat ini memenuhi syarat karena dilengkapi Leter C dari desa dan telah dilakukan pengukuran.

“Seandainya MM lama sudah masuk dalam peta Leter BPN. Dan saat pengajuan sertipikat baru H. Suparman itu pasti ketahuan. Dan kelemahan ini hampir terjadi di kantor pertanahan lainnya,”ujar Syamsul.

Ini karena MM produk lama tidak masuk dalam pemetaan. Mengingat untuk pemetaan yang sudah masuk dalam by sistem (digital) adalah sertipikat dengan terbitan tahun 2010. Adapun untuk sertipikat yang terbit lebih dari 2010 masuk di Berweken atau peta lembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.