BREBES, korantegal.com – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes mengaku lemah atas terbitnya sertipikat ganda yang saat ini tengah diperselisihkan oleh dua belah pihak.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Brebes Hery Syamsul saat menemui sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Brebes pada, Kamis (10/11/2022) di ruang rapat kantor ATR/BPN setempat.
Hery Syamsul mengakui kalau saat itu BPN memiliki kelemahan administrasi dalam melakukan ploting pemetaan bidang tanah yang lama.
“Kalau buku tanahnya sih sudah lengkap, kelemahan BPN saat itu cuma pada ploting pemetaan bidang tanah lama,”terang Hery Syamsul.
Namun secara yuridis formal pengajuan penerbitan sertipikat oleh H. Suparman saat ini memenuhi syarat karena dilengkapi Leter C dari desa dan telah dilakukan pengukuran.
“Seandainya MM lama sudah masuk dalam peta Leter BPN. Dan saat pengajuan sertipikat baru H. Suparman itu pasti ketahuan. Dan kelemahan ini hampir terjadi di kantor pertanahan lainnya,”ujar Syamsul.
Ini karena MM produk lama tidak masuk dalam pemetaan. Mengingat untuk pemetaan yang sudah masuk dalam by sistem (digital) adalah sertipikat dengan terbitan tahun 2010. Adapun untuk sertipikat yang terbit lebih dari 2010 masuk di Berweken atau peta lembar.