JAKARTA, korantegal.com – Sesuai dengan putusan sidang etik, Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari Polri secara tidak dengan hormat (PTDH), dan diperkuat dengan hasil sidang banding.
Namun, atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menurut Dedi, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.
“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.
Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.
(BBM)
Sumber : PMJNews