SLAWI, korantegal.com – Perataan lahan (cut and fill) di Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, diakui sudah mendapatkan dukungan warga setempat. Pasalnya, perataan lahan tersebut milik pribadi dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami tidak merasa terganggu, karena jauh sekitar 1 kilometer dari pemukiman warga,” kata warga Desa Margaayu, Sudori (50) saat ditemui di lokasi perataan lahan, Minggu (18/7/2021).
Sudori yang juga Anggota Bidang Keamanan Karang Taruna Marga Ayu mengungkapkan, persoalan tersebut hanya miskomunikasi antara pemilik tanah dengan Karang Taruna. Namun, hal itu sudah terselesaikan.
“Tidak ada saluran pembuangan air warga yang kena imbas perataan tanah. Ini yang kena bukan saluran air, tapi kubangan air dan itu milik pribadi,” katanya.
Pengelola lahan milik Farida Safitri N, Nanang Triyanto mengatakan, perataan lahan di dekat SPBU Marga Ayu merupakan tanah milik pribadi Farida Safitri N seluas 4 hektar. Kegiatan itu hanya mengambil tanah di lahan miliknya dan menguruk di lahan yang tidak rata. Selain itu, pengurukan juga dilakukan untuk akses jalan lahan tersebut. Pasalnya, lahan itu tidak memiliki akses.
“Pemilik hanya ingin tanahnya membuat dan memiliki akses jalan, dan belum ada rencana untuk buat apa-apa,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya sudah koordinasi dengan Forkimpincam Margasari terkait dengan kegiatan perataan tanah. Termasuk, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal juga telah melakukan koordinasi untuk perizinan. Namun, DPMPTSP mengaku tidak harus izin karena tanah itu milik pribadi dan hanya diratakan.
“Tidak ada blangkonya untuk izin ini, karena hanya untuk meratakan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Margaayu serta Kades Margaayu. Setelah diberikan penjelasan, semua pihak memahami atas pekerjaan tersebut. Sementara itu, perataan lahan yang sebelumnya sempat terhenti, kini mulai kembali dikerjakan.
“Mereka mendukung pekerjaan ini, karena lahan pribadi dan tidak ada pembangunan pabrik,” terangnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Fakihurrohim mengungkapkan, DPMPTSP hanya mengurusi izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian sepanjang peruntukannya diperbolehkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Karang Taruna Margaayu mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Mereka meminta penjelasan dan melaporkan adanya dugaan pembangunan tanpa izin di Margaayu.
(BBM)