PEMALANG, korantegal.com – Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Forkopimda serta Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat terkait Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 bersama Pengurus Masjid Agung, di ruang rapat Masjid Agung Nurul Kalam Pemalang, Jumat Malam (2/7/2021).
Juru bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo mengatakan, tujuan diadakannya rapat di area Masjid Agung Nurul Kalam terkait silarurahmi dan membahas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
“Sudah kita sampaikan kepada pengurus dan para Kyai bahwa menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yaitu PPKM darurat penanganan Covid-19.” ujar Tutuko.
Seperti diketahui, Pemalang termasuk daerah dalam asesmen level 3, dengan aturan-aturan pembatasan pada diktum ketiga meliputi pembatasan kegiatan perkantoran, pembatasan kegiatan belajar mengajar, pembatasan pusat perdagangan, hingga pembatasan tempat ibadah.
“Mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli, kegiatan tempat ibadah termasuk didalamnya masjid, musholah dan tempat ibadah lain untuk di tutup sementara, alhamdulillah beliau – beliau sangat memahami.” tambah Tutuko.
Sementara itu, data kasus Covid-19 di Kabupaten Pemalang per tanggal 2 Juli 2021, jumlah terkonfirmasi sebanyak 6179 orang, diantaranya 124 orang Dirawat, 505 orang Isolasi, 5190 orang Sembuh dan 360 orang Meninggal.
(BBM)