Scroll kebawah untuk baca artikel
Brebes - Bumiayu

Tuntut THR Layak, Buruh Pabrik di Brebes Ancam Mogok Kerja

×

Tuntut THR Layak, Buruh Pabrik di Brebes Ancam Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
Ratusan buruh PT. Agung Pelita Industrindo (API) mengancam mogok kerja.

BREBES, korantegal.com – Ratusan buruh PT. Agung Pelita Industrindo (API), Wanasari Brebes, melakukan aksi unjuk rasa kepada pihak manajemen, Rabu (5/5/2021) malam.

Aksi unjuk rasa pabrik aksesoris sepatu itu sempat diawali dengan mogok kerja shift malam pukul 21.00-23.00 WIB. Mereka menolak kebijakan pihak manajemen yang rencananya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 50 ribu.

Koordinator lapangan salah satu pekerja shift malam Haerudin, membenarkan ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun hanya akan diberikan THR sebesar Rp 50 ribu dengan alasan terdampak pandemi.

“Itu artinya THR tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Indonesia, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, makanya kami menolak kebijakan itu,” ujar Haerudin.

Haerudin juga menyatakan akan menggelar mogok kerja esok hari jika tuntutan mereka tidak direspon. Pasalnya, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia pun menyayangkan pihak manajemen tidak melakukan musyawarah dengan para buruh/pekerja terlebih dahulu terkait rencana besaran pemberian THR.

Sementara itu, pihak manajemen PT. API merespon aksi mogok kerja dengan melakukan musyawarah. Sempat terjadi kegaduhan saat para buruh dengan tegas menolak kebijakan pabrik tentang pemberian THR yang tak sesuai aturan pemerintah, akhirnya pihak pabrik menyetujui pemberian THR sesuai aturan pemerintah.

Rio, selaku Manajer Bagian Umum PT. API membenarkan jika sempat terjadi kegaduhan saat musyawarah berlangsung.

“Kesimpulannya tadi manajemen sudah sepakat jika pemberian THR sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan kapan pemberiannya akan disampaikan dalam waktu dekat,” katanya.

Menurutnya, aksi protes dan mogok kerja sesaat, telah menjadi pembelajaran berharga bagi pihak manajemen.

Setelah kesepakatan itu, akhirnya mulai pukul 23.05 WIB, para buruh membatalkan aksi mogok kerja dan mereka mulai kerja kembali.

Perlu diketahui, ada setidaknya 1.800 orang pekerja/buruh yang menggantungkan hidup di pabrik tersebut, sehingga THR di saat pandemi covid-19 tahun ini sangat berarti bagi mereka. Pun dengan THR maka diharapkan dapat menstimulasi konsumsi masyarakat sehingga memacu pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dampak dari pandemi berkepanjangan.
(HL/BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.