Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

Soal Sampah di TPA Penujah, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

×

Soal Sampah di TPA Penujah, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
M Bintang Adi Prajamukti (kiri) Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Sekretaris Fraksi Golkar

SLAWI, korantegal.com – Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Bintang Adi Prajamukti angkat bicara soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng yang telah melebihi ambang batasnya. Dia meminta agar Pemkab Tegal tidak menunda penanganan soal sampah. Sebab, sampah dapat mencemari lingkungan sekitar.

“Jangan ditunda-tunda untuk penanganannya, mulai sekarang dinas terkait harus fokus mencari solusi agar sampah tidak menumpuk,” kata Bintang yang mewakili masyarakat Dapil 4, Kamis (25/3/2021).

Sekretaris Fraksi Golkar itu mengaku prihatin dengan kondisi sampah di Kabupaten Tegal. TPA seluas 4,1 hektar yang beroperasi sejak tahun 1997 itu, harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Hingga kini, kapasitas TPA Penujah melebihi ambang batas. Di tahun 2020, TPA Penujah menampung sampah sebanyak 205.111 meterkubik atau meningkat 39 persen dari tahun 2019.

“Mestinya ada perluasan lahan, minimal 4-5 hektare. Sebab daya tampung dan daya dukung sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” kata Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal ini.

Dia menyarankan, pengelolaan sampah di lokasi TPA supaya diperbanyak untuk mengurangi tumpukan sampah. Sampah harus dipilah dan diolah dengan proses 3R, yakni Reduse (mengurangi), Reuse (memanfaatkan kembali), dan Recycle (daur sampah).

“Intinya, sampah harus dikelola. Misal, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah plastik bisa menjadi batako atau paving block,” sarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.