Scroll kebawah untuk baca artikel
Brebes - BumiayuHukum dan Kriminal

Buntut Pengrusakan RSUD Brebes dan Pengambilan Paksa Jenazah Covid, Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka

×

Buntut Pengrusakan RSUD Brebes dan Pengambilan Paksa Jenazah Covid, Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa

BREBES, korantegal.com – Polres Brebes menetapkan 4 tersangka atas kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes. Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes.

“Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan,’ ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto saat dimintai keterangan pada, Senin (28/12/2020).

Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.

Sebelumnya sebanyak 14 warga desa Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Sabtu pagi (26/12), mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkannya jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai jika almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi Covid-19.

Kapolres Brebes Akbp Gatot Yulianto menyampaikan jika pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Barulah setelah pihaknya memberikan pemahaman pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita kasih pengertian nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran” kata Kapolres Gatot Sugiarto.

Sementara terkait kasus perusakan yang terjadi di rumah sakit hingga saat ini pihak Satreskrim Polres Brebes masih memeriksa belasan warga yang diamankan termasuk melakukan rapid test kepada warga yang telah membawa jenazah keluar dari rumah sakit.

Sumber : Humas Polda Jateng
Editor : Asmoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.