Scroll kebawah untuk baca artikel
Peristiwa

Kasus PDP Meninggal di Kabupaten Tegal Menjadi Empat Orang

×

Kasus PDP Meninggal di Kabupaten Tegal Menjadi Empat Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi proses pemakaman pasien Covid-19 (Foto : Istimewa)

SLAWI, korantegal.com – Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD dr. Soeselo Slawi meninggal dunia hari Rabu (8/4) sore tadi. Meninggalnya PDP asal Kecamatan Pagerbarang tersebut menjadi kasus kematian PDP yang keempat di Kabupaten Tegal. Keterangan ini disampaikan Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Tegal dokter Joko Wantoro hari Rabu (8/4) malam ini.

Joko mengungkapkan, PDP berjenis kelamin perempuan, berusia 50 tahun ini sebelumnya tinggal di Tangerang dan baru datang tanggal 20 Maret 2020 lalu. Penyebab kematian pasien ini belum bisa diputuskan karena masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar.

Joko menambahkan, pasien ini pertama kali masuk ke rumah sakit hari Jumat (3/4) lalu dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). “Status awalnya adalah ODP, tapi karena sakitnya semakin berat dan hasil rontgen mengindikasikan pneumonia, jadi statusnya ditingkatkan menjadi PDP. Pasien sempat masuk ICU dalam kondisi tak sadarkan diri dan sore tadi sebelum maghrib, pasien menghembuskan nafas terakhirnya”, katanya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan juga diketahui pasien menderita penyakit kronis yang dalam situasi pandemik Covid-19 seperti ini, lanjut Joko, ditempatkan sebagai penyakit penyerta atau komorbid. “Secara medis, keberadaan komorbid pada seseorang yang terinfeksi virus Corona menjadikan daya tahan tubuhnya semakin lemah dan sakitnya menjadi semakin parah”, katanya.

Dengan demikian, untuk menegakkan diagnosa, pihaknya tetap harus menunggu hasil tes swab. Sementara untuk jenazah PDP saat ini sudah dimakamkan oleh petugas khusus medis dengan menerapkan prosedur pemakaman jenazah Covid-19. “Informasinya, jenazah sudah dimakamkan malam ini juga di daerah Pagerbarang oleh tenaga khusus dari rumah sakit”, ujarnya.

Untuk mengantisipasi risiko penularan, Joko menyampaikan, pihaknya langsung melakukan tracking pada kontak erat pasien untuk dilakukan rapid test. Kasus kematian PDP ini, tukas Joko, tidak bisa dikategorikan sebagai kasus kematian penduduk Kabupaten Tegal akibat infeksi virus Corona. “Sepanjang belum ada hasil tes swab yang menunjukkan hasil positif, maka kami tidak bisa mengkategorikannya sebagai kasus terkonfirmasi positif Covid-19”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.