Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bandar Ganja Ditangkap BNN di Tegal, Barang Bukti Sebanyak 10 Kg

×

Bandar Ganja Ditangkap BNN di Tegal, Barang Bukti Sebanyak 10 Kg

Sebarkan artikel ini

TEGAL, korantegal.com – ‎Bandar ganja di wilayah Tegal berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal. Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNN terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Tegal.

Berawal dari itu, BNN langsung membentuk tim gabungan. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap A alias I (43) saat mengendarai sepeda motor Honda Genio di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (19/2/2020).

Saat itu, A dipergoki membawa 10 paket narkotika jenis ganja. Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama petugas kemudian meringkus KD (46) di rumah saudaranya di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Selain A dan KD, tim juga membekuk WS (41) di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, setelah tim melakukan penyelidikan, mereka ternyata hendak mengedarkan ganja seberat 9.973,74 gram. “Total beratnya hampir 10 kilogram (kg). Pengungkapan kasus di Kota Tegal ini barangkali yang cukup besar. Tahun kemarin paling besar Solo, 50 kg,” kata Benny saat jumpa pers pengungkapan kasus di kantor BNN Kota Tegal, Senin (24/2/2020).

Benny menjelaskan, paket ganja tersebut dipesan tersangka A dan KD dari tersangka WS. Sedangkan WS membelinya dari seseorang yang belum diketahui rimbanya. Adapun proses pembeliannya, ganja dikirim dari Aceh ke Lampung. Dari Lampung, ganja dibawa WS masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil Mitsubishi Kuda yang dimodifikasi seperti mobil patroli polisi.

“Saat ini kami sedang mengejar penjual ganja yang pertama. Mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” ujar Benny.

‎Benny mengungkapkan, WS membeli ganja dari penjual yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu seharga Rp1,2 juta per Kg. Kemudian WS menjual ke tersangka A dan KD dengan harga Rp2,5 juta per kg.

“Tersangka A dan KD ini join membelinya, keuntungannya dibagi. Mereka menjualnya dengan harga Rp3 juta per kilo. Kalau ke pemakai beda lagi, satu linting satu gram per kiraan harganya Rp20 ribu. Kalau 10 kilo berarti Rp200 juta. Kalau dicampur harganya akan lebih menguntungkan lagi,” jelas Benny.

Sementara itu, tersangka A alias I mengaku sudah dua kali membeli ganja dari tersangka WS. Rencananya ganja akan dijual lagi ke seorang pembeli di Jawa Timur. “Sebelumnya beli sebanyak 6 kg,” kata pria asli Aceh dan tinggal di Kabupaten Brebes ini.

Adapun, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 10 paket ganja total berat 9.973,74 gram, satu unit mobil Mitshubisi Kuda R 8977 JE, ‎satu unit sepeda motor Honda Genio G 3952 AIG, tiga buah handphone, satu buku tabungan dan uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu.

“Barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya. (jeki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.