Slawi, korantegal.com – Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mendorong pemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin) diperketat untuk menekan stunting dalam rapat di Ruang Rapat Sekda Tegal, Kamis (29/10/2026).
Usulan itu disampaikan Ahmad Kholid, yang juga Ketua Tim Percepatan dan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tegal, saat memimpin Rapat Evaluasi dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting. Menurut dia, stunting tidak bisa ditangani secara parsial oleh satu instansi, melainkan membutuhkan kolaborasi erat dan komunikasi yang solid antarlembaga.
Ia mendorong terobosan baru berupa pengutamaan syarat kesehatan sebelum tahap administrasi pernikahan. Jika persyaratan administrasi sudah lengkap tetapi kesehatan catin belum dianggap memenuhi syarat, prosesnya bisa ditunda terlebih dahulu.
“Langkah ini penting disosialisasikan agar pasangan yang menikah kelak melahirkan anak-anak yang sehat dan tumbuh kembangnya optimal,” ujar Ahmad Kholid.
Berdasarkan paparan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Edy Sucipto, prevalensi stunting di Kabupaten Tegal saat ini sebesar 15,9 persen. Angka itu lebih baik daripada rata-rata Provinsi Jawa Tengah sebesar 17,1 persen dan target nasional sebesar 19,8 persen. Sejumlah intervensi juga melampaui target, yakni skrining anemia remaja putri sebesar 97,99 persen dan konsumsi tablet tambah darah sebesar 99,75 persen.
Edy menyebut pengawasan terhadap kepatuhan konsumsi tablet tambah darah bagi ibu hamil dan ketepatan kunjungan antenatal care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan terus ditingkatkan. Upaya itu dijalankan melalui kolaborasi dengan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan posyandu desa.
Kinerja daerah dalam menangani stunting dinilai melalui konvergensi, yakni keterpaduan program lintas sektor. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy menjelaskan, penilaian itu bertumpu pada tiga komponen: kualitas pelaksanaan aksi konvergensi (bobot 30 persen), capaian cakupan layanan (bobot 50 persen), dan kinerja konvergensi tingkat desa (bobot 20 persen).
Faried menekankan perlunya penguatan kapasitas aparatur desa, pemanfaatan dana desa yang efektif, dan integrasi data lintas sektor agar penanganan stunting tidak berjalan terkotak-kotak.
Agar penanganan stunting berjalan terukur dan sistematis, Ahmad Kholid meminta Bapperida mengagendakan rapat evaluasi rutin setiap dua atau tiga bulan. Melalui rapat berkala itu, Pemkab Tegal dapat mengidentifikasi kecamatan hingga desa dengan kasus stunting tertinggi untuk dicarikan solusi yang lebih terfokus.
Menutup arahannya, Ahmad Kholid berpesan agar aparatur pemerintah memandang penanganan stunting bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan ladang ibadah dan wujud kepedulian sosial. Ia optimistis kerja yang terstruktur, ikhlas, dan sinergis dapat membebaskan Kabupaten Tegal dari stunting secara berkelanjutan.
Rapat tersebut turut dihadiri Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dispermasdes, DP3AP2KB, dan Kementerian Agama Kabupaten Tegal, serta mitra pembangunan dari Tanoto Foundation. Masing-masing instansi memaparkan progres, tantangan, dan materi evaluasi penanganan stunting di Kabupaten Tegal. (AD)


